Kenali Tindakan Tegas dan Terukur saat Demonstrasi

Sabhara Polri sedang bersiap. Foto:[(GPriority/Rizqi Juned) Sabhara Polri sedang bersiap. Foto:[(GPriority/Rizqi Juned)

Jakarta, GPriority.co.id – Serangkaian insiden kekerasan aparat, seperti kasus tragis Affan Kurniawan dan Tragedi Kanjuruhan, menambah panjang catatan merah pelanggaran HAM di Indonesia.

Aparat sering kali berdalih telah melakukan “tindakan tegas dan terukur” untuk membenarkan tindakan brutal mereka.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, apa sebenarnya makna frasa tersebut dan bagaimana urgensi penggunaan peluru karet dalam demonstrasi?

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Pristanti, Djatmika, dan Ferdian (2022), tindakan tegas dan terukur adalah cara bertindak aparat penegak hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan harus proporsional sesuai dengan skala ancaman yang dihadapi.

Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009 dan Prosedur Tetap Kepala Polri Nomor 1/X/2010. Frasa ini memuat batasan ketat; penggunaan kekuatan, termasuk tembakan, harus menjadi pilihan terakhir setelah cara-cara persuasif tidak berhasil.

Tindakan ini harus memenuhi syarat urgensi dan proporsionalitas, seperti saat menghadapi pelaku kejahatan yang melarikan diri atau mengancam keselamatan petugas dan masyarakat.

Penggunaan peluru karet juga harus mengikuti prosedur yang ketat. Seharusnya, peluru karet hanya digunakan jika massa aksi sudah memenuhi unsur membahayakan petugas atau masyarakat. Namun, sayangnya, dalam banyak kasus, prosedur ini diabaikan.

Contohnya, dalam sebuah demonstrasi damai di depan gedung DPR, massa aksi justru disiram water canon dan ditembaki gas air mata berkali-kali. Lebih parah lagi, beberapa kasus menunjukkan penggunaan peluru karet yang serampangan, bahkan hingga melukai kepala demonstran secara fatal.

Pelanggaran-pelanggaran ini menunjukkan adanya penyimpangan yang signifikan dari prosedur yang ditetapkan. Tindakan-tindakan tidak kompeten ini perlu dievaluasi secara besar-besaran oleh Polri agar tidak ada lagi korban di masa mendatang.

Kepatuhan pada prosedur dan penegakan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa “tindakan tegas dan terukur” benar-benar dijalankan dengan adil dan manusiawi.

Pewarta: Rizqi Juned
Editor: Dimas A Putra