Penulis : M. Hilal | Editor : Dimas A Putra | Foto : GP Hilal
Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara sah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada Selasa (14/11).
Dengan ini KPU RI menetapkan nomor urut Capres-Cawapres pada penyelenggaraan Pilpres 2024 mendatang, diantaranya:
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Mendapat No Urut 1)
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Mendapat No Urut 2)
3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md (Mendapat No Urut 3)
Penetapan ini secara mutlak berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan Capres-Cawapres yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11).
“Dengan demikian, nomor urut pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024 adalah sebagai berikut, nomor urut 1 untuk pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut 3 untuk pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat penyelenggaraan penetapan nomor urut di halaman KPU RI.
Keputusan ini tertuang pada nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024. Dalam keputusan tersebut, KPU RI menetapkan nomor urut masing-masing pasangan Capres-Cawapres.
“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023,” ucap Hasyim Asy’ari.