Penulis : Dimas A Putra | Editor : Lina F | Foto : Humas PANRB
Jakarta, GPriority.co.id – Dalam rangka memperkuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur SIpil Negara ditargetkan selesai dalam beberapa waktu mendatang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) meminta masukan dan saran terkait isu substansi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Selasa (14/11).
“Salah satu isu utama yang dibahas adalah penataan honorer/non-ASN yang penataannya terus dilakukan. Terima kasih atas masukan teman-teman DPD,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Anas menjelaskan terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN. Di antaranya, pemerintah mengalokasikan kuota 80 persen untuk eks THK-II dan honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN 2023.
“Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,” ujar Anas.
Kata Anas, hasil pendataan tenaga non-ASN berjumlah 2,3 juta pegawai yang terbagi menjadi 325.517 pada instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah.
“Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” katanya.
Anas juga menyampaikan arah kebijakan pemenuhan ASN tahun 2023 yang fokus pada empat hal. Fokus tersebut antara lain pelayanan dasar, optimalisasi penyelesaian tenaga non-ASN, pemenuhan tenaga teknis di sektor prioritas, dan pengurangan rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Pada 2023, lanjut Anas, telah ditetapkan sebanyak 567.166 formasi, yang terbagi menjadi 77.161 di tingkat pusat dan 490.005 di tingkat daerah.
“Saat ini proses seleksi sedang berjalan, dan pasti tidak ada lagi sistem titip-menitip,” katanya.
Lebih lanjut, Anas menuturkan, ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini. Di antaranya adalah penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penataan tenaga non-ASN, jabatan manajerial dan nonmanajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.
Lalu ada penguatan kinerja pegawai ASN, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penyelesaian sengketa.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyampaikan dukungan segenap senator DPD RI atas program Kementerian PANRB dalam penguatan reformasi birokrasi di daerah.
Ia menilai lahirnya UU ASN yang baru menjadi harapan bagi tenaga honorer dan PPPK yang membutuhkan jawaban pasti terkait status mereka.
“Hari ini negara menunjukkan kehadirannya dalam memperjuangkan tenaga honorer dan PPPK agar bisa memiliki nasib yang dijamin secara hukum dan diatur dalam UU. Kami akan terus mendukung dan berkolaborasi antara Komite I DPD RI dan Kementerian PANRB,” ucap Fachrul.