Jakarta, GPriority.co.id – Polri bersama TNI akan mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan anarkis pada aksi di Indonesia sejak Kamis–Sabtu (28–30/8).
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri rapat evaluasi bersama Presiden RI Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyant dan sejumlah menteri terkait di Sentul, Sabtu (30/8).
Sigit mengatakan, langkah itu diambil atas perintah Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan untuk memulihkan situasi keamanan di sejumlah wilayah.
Namun, dia memastikan tindakan yang diambilnya itu sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Tadi Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. Kami, Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Sigit.
Lebih lanjut, Sigit juga menyoroti sejumlah insiden selama unjuk rasa tersebut, seperti pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas.
Menurut Sigit, tindakan tersebut telah melampaui batas penyampaian pendapat yang dijamin undang-undang.
“Terkait dengan penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentunya ada syarat-syaratnya, antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan, dan menjaga persatuan bangsa,” tuturnya.
Maka dari itu, Sigit memastikan bahwa tindakan anarkis yang terjadi pada aksi kali ini sudah termasuk tindak pidana.
“Jika ada aksi yang berujung pada pembakaran, penyerangan, dan perusakan, maka itu sudah mengarah pada peristiwa pidana,” tegasnya.
Pewarta: Fifi Abdurahman
