Mahkamah Agung Keluarkan 9 Perma di Tahun 2022

Jakarta,GPriority.co.id-Dalam rangka merefleksikan kinerja di tahun 2022, Mahkamah Agung menggelar jumpa pers secara daring pada Selasa (3/2/2023).

Hadir secara daring Ketua MA Prof. Dr. H.M Syarifuddin, SH, MH dan beberapa petinggi MA. Dalam sambutannya, Prof. Dr. H.M Syarifuddin, SH, MH mengatakan bahwa Refleksi akhir tahun 2022 sengaja digelar secara daring dikarenakan Balairung sedang direnovasi.

Tahun 2022 seperti dikatakan Syarifuddin merupakan tahun yang sangat berat, pasalnya ada dua persoalan yang harus dihadapi. Pertama masih terjadinya Pandemi yang membuat MA harus berjuang melawannya dan kedua adalah tertangkapnya dua hakim agung serta beberapa pegawai oleh KPK karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kita semua merasa prihatin, karena bukan saja mencoreng wajah peradilan di Indonesia, namun juga menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. Oleh karena itu saya selaku Ketua MA menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya,” jelas Syarifuddin.

Syarifudin dalam kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa selama 2022, MA telah mengeluarkan 9 Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Adapun peraturan yang dimaksud:

1. Perma nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana.
2. Perma nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ke-3 yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.
3. Perma nomor 3 tahun 2022 tentang mediasi di pengadilan secara elektronik.
4. Perma nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas peraturan MA nomor 7 tahun 2015 mengenai organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan.
5. Perma nomor 5 tahun 2022 tentang administrasi pengelolaan hibah di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
6. Perma nomor 6 tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali MA secara elektronik.
7. Perma nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan MA nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
8.Perma nomor 8 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan MA nomor 4 tahun 2020 tentang peraturan administrasi perkara pidana yang dilakukan secara terintegrasi ke dalam sistem informasi perkara.
9.Perma nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan kelima atas peraturan MA nomor 7 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan.

Menutup sambutannya, Syarifuddin meminta dukungan dari rekan media untuk memantau kinerja MA dan badan Peradilan dibawahnya sehingga bisa mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.(Hs.Foto:Hs)