Minimalisir Pelanggaran Dalam Pemberitaan, Dewan Pers Genjot Uji Kompetensi Wartawan

Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, saat dimintai keterangan/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, saat dimintai keterangan/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Hingga saat ini, Dewan Pers menemukan masih banyaknya pelanggaran dalam pemberitaan di Indonesia.

Diungkapkan langsung oleh Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, pada Selasa (5/8), pelanggaran yang ditemukan rata-rata terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Jadi ada unsur ketidakberimbangan, kemudian uji dari informasi itu sendiri yang rata-rata tidak dilakukan oleh medianya,” ungkap Jazuli.

Untuk meminimalisir pelanggaran dalam pemberitaan, pihaknya kini melakukan beberapa langkah yang dinilai cukup efektif. Salah satunya dengan menggenjot wartawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Caranya adalah dengan menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan serta workshop atau seminar terkait dengan pentingnya Kode Etik Jurnalistik dan proses atau prosedur dalam pembuatan produk-produk jurnalistik,” tekan Jazuli.

Lebih lanjut Jazuli juga menambahkan, jika UKW dapat diikuti dalam 2 cara. Pertama, ketika diselenggarakan oleh Dewan Pers, lalu yang kedua ialah dapat dilakukan secara mandiri.

“Ketika ini diselenggarakan oleh Dewan Pers, ini free. Tidak ada bayar. Kedua, lewat jalur mandiri dengan 3 komponen lembaga uji,” ujarnya.

Jazuli menyebut, perusahaan pers yang sudah memiliki lembaga uji diantaranya seperti MNC, Kompas, ANTV, Solopos, serta organisasi pers seperti AJI, IJTI, PWI. Selain itu, ada juga kampus-kampus seperti LSPR dan Moestopo.

Di sisi lain, pihaknya juga menertibkan media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga atau institusi negara, tetapi menggunakan atau mencatut namanya.

“Kita ingatkan agar tidak lagi menggunakan nama-nama instansi itu. Kalau masih menggunakan, kita akan tertibkan seperti verifikasinya kita cabut, kemudian wartawannya sertifikasinya juga kita cabut,” tegas Jazuli.