Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono, menegaskan akan mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Penargetan cukai tersebut akan mulai diterapkan mulai tahun ini.
“Kami sosialisasikan telebih dahulu sebelum penerapan diputuskan bersama Menteri Keuangan secepatnya,” ujar Wamenkes pada Senin (29/1).
Saat ini Kemnkeu sedang menentukan besaran cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan. Besaran cukai ini akan ditentukan berdasarkan beberapa faktor. Misalnya jenis makanan, kadar gula termasuk indeks glisemiknya, cara pengolahan, dan sebagainya.
Selain minuman berpemanis dalam kemasan, seluruh jenis makanan dan minuman dalam kemasan juga akan mulai dikenakan cukai.
“Namun, kami akan bernegosiasi terkait kadar kandungan gizi untuk pengenaan cukainya,” ungkapnya.
Dengan diterapkannya cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan saat ini, ternyata pemerintah punya alasan tersendiri.
Menurut Dante, pemerintah harus berdiskusi secara intensif, mengkaji, serta menganalisis kandungan makanan maupun minuman berkemasan tersebut.
Wamenkes Dante juga menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK akan dilaksanakkan segera mungkin agar produk makanan Indonesia semakin sehat.
Dalam hal ini, Wamenkes mencontoh negara Singapura yang sudah terlebih dahulu menerapkan pengkategorian makanan sehat dan tidak sehat, tergantung hasil penelitiannya.
“Nanti akan diketahui makanan kategori A, B, maupun C berdasarkan kadar garam, gula, dan lemak pada makanan,” kata Dante memastikan bahwa Indonesia akan menerapkan hal senada dengan Singapura.
Foto : Freepik/vecstock
