MK Minta KPU Halmahera Utara Lakukan PSU di 5 TPS

Jakarta,Gpriority-Dalam sidang putusan Sengketa Pilkada Halmahera Utara 2020 yang berlangsung pada Senin (22/3/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Halmahera Utara (Halut) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tetewang,Kecamatan Tao Teluk, TPS 07 Desa Rawajaya,Kecamatan Tobelo,TPS 01 dan 02 Desa Supu,Kecamatan Loloda Utara dan di kawasan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).

“ Berdasarkan bukti yang dilampirkan pemohon, ditemukan fakta adanya pemilihan ganda di 4 TPS tersebut untuk itulah harus segera dilakukan pemilihan ulang. Terkait dengan PT NHM, berdasarkan keterangan saksi, saat Pilkada Halmahera Utara 2020 berlangsung,PT.NHM tidak meliburkan karyawannya sehingga MK mengambil kesimpulan bahwa di PT tersebut harus dilakukan pemilihan ulang, dengan demikian semua karyawan bisa menggunakan hak pilihnya. PSU ini wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 45 hari setelah keputusan.Mengenai hasilnya akan digabungkan dengan hasil Pilkada sebelumnya,” terang Ketua MK Anwar Sanusi yang memimpin jalannya sidang.

MK juga memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Maluku Utara dan Halmahera Utara. Hal ini bertujuan agar PSU di 5 TPS tersebut dapat berjalan lancar.

MK juga meminta kepada aparat kepolisian Halmahera Utara untuk menjaga ketertiban dan ketentraman selama PSU berlangsung.

Sekedar informasi, tidak terima dengan keputusan KPU Halmahera Utara yang menetapkan paslon Frans Manety-Muchlis Tapi Tapi sebagai pemenang, Paslon nomor urut 2 Joel B. Wogono – Said Bajak yang berjargon JOS melakukan gugatan ke MK, karena paslon Frans Manety-Muchlis diduga melakukan kecurangan.

JOS yakin dengan selisih suara yang tidak terlalu jauh yakni FM-Mantap memperoleh 50.697 suara sedangkan JOS memperoleh 50.078 suara. Selisih suara kedua paslon adalah 619 suara laporan mereka didengar MK. MK pun menyetujui laporan JOS dan menggelar sidang sengketa Pilkada Halmahera Utara sebanyak 3 kali.

Dan dipersidangan ke-3, MK pun mengabulkan gugatan sebagian Paslon berjargon JOS dikarenakan MK menemukan beberapa bukti yang membuat KPU Halmahera Utara harus melakukan PSU.(Hs.Foto.dok.MK)