MK Siap Bacakan 310 Perkara Sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025

Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan hasil putusan kepada 310 perkara dalam sidang sengketa pilkada selama dua hari pada 4-5 Februari 2024.

Dikutip laman resmi MK, pada 4 Februari 2025 akan dibacakan 158 putusan, sisanya 152 akan digelar pada 5 Februari 2025.

“Dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa dan Rabu (4 – 5/2/2025) mendatang,” tulis rilis MK pada Senin (3/2).

Dalam hal ini MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.

Pada Jumat (31/1/), Majelis Hakim Konstitusi yang terbagi dalam tiga panel juga telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu.

“Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki,” lanjutnya.

Adapun, dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.

Foto: Dok MK RI