Inggris, GPriority.co.id – Otorita Inggris melalui Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan (FCDO) Inggris, memasukkan Indonesia ke dalam daftar travel warning 2026.
Dari daftar tersebut, menurut FCDO Inggris, Indonesia bersama 54 negara lainnya tidak direkomendasikan untuk dikunjungi, sebagaimana dikutip dari laporan ANTARA pada Rabu (31/12).
Lebih lanjut, menurut siaran Express yang diterbitkan pada Sabtu (27/12) lalu, otorita Inggris mengimbau agar masyarakat Inggris sebaiknya menghindari kegiatan berwisata di dekat daerah gunung api yang masih aktif di Indonesia.
Diantaranya seperti Gunung Lewotobi Laki-laki di Nusa Tenggara Timur (NTT), Gunung Sinabung di Sumatera Utara, Gunung Marapi di Sumatera Barat, Gunung Semeru di Jawa Timur, Gunung Ruang di Sulawesi Utara, hingga Gunung Ibu di Maluku Utara.
Kendati demikian, otorita Inggris menekankan bahwa aturan tersebut bersifat spesifik dan tak berlaku di semua kawasan Indonesia. Di sisi lain, mereka juga menekankan pentingnya untuk memperhatikan faktor keamanan selama melakukan perjalanan.
Sebelum berangkat liburan, FCDO memberi rekomendasi agar para pelancong memeriksa tiga hal krusial mulai dari validitas paspor, cakupan asuransi perjalanan, hingga destinasi tujuan yang telah dianggap aman (dengan berdasarkan saran resmi dari pemerintah Inggris).
Namun apabila para pelancong tak mengikuti saran rekomendasi tersebut, FCDO dapat berwewenang untuk membatalkan asuransi perjalanan, serta membatasi dukungan yang dapat diberikan pemerintah Inggris apabila terjadi sesuatu yang tak diinginkan di luar negeri.
Sebelumnya, daftar perjalanan tersebut memuat lebih dari 70 negara. Namun, pada Desember 2025 ini, jumlahnya berkurang setelah pemerintah setempat melakukan evaluasi ulang.
Peringatan tersebut mencakup daerah perbatasan, zona konflik, serta wilayah yang terkena dampak pemberontakan atau kejahatan serius. Adapun negara dan wilayah dapat ditambahkan ke daftar larangan perjalanan karena berbagai alasan.
Misalnya saja konflik bersenjata, terorisme, kerusuhan sipil, bencana alam, serta peningkatan risiko penangkapan bagi warga negara asing.
