Sebanyak 10 partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kutim mendapkan bantuan keuangan (bankeu) sebesar Rp 461 juta dari Pemerintah Kabupaten Kutim.
Bantuan tersebut diserahkan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Asisten Pemkesra Suko Buono dan Kepala Badan Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni secara simbolis di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (3/11/21).
Bupati mengatakan parpol sebagai agen sosialisasi, kaderisasi dan komunikasi harus mencapai fungsi parpol, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 perubahan atas Undang-UU 2 Tahun 2008, tentang parpol beserta dengan ketentuan peraturan tentang bankeu kepada parpol.
Sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan partai politik diciptakan guna mewujudkan demokrasi internal partai politik yang bersifat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
“Berdasarkan UU tersebut parpol berhak memperoleh bankeu dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kutim,” katanya.
Ardiansyah juga meminta parpol berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bankeu dari APBD kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni membacakan data 10 parpol yang mendapatkan bankeu. Yaitu nominal yang diberikan berbeda sesuai dengan jumlah suara yang berhasil didapatkan setiap parpol. Nominal tertinggi didapatkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendapat 38.532 suara dan perolehan 9 kursi di DPRD Kutim.
Adapun besaran bankeu parpol dimulai PPP senilai Rp 109 juta, Golkar Rp 81 juta, Nasdem Rp 47 juta, Gerindra Rp 47 juta, PDI-P Rp 39 juta, Demokrat Rp 39 juta, PKS Rp 34 juta, Berkarya Rp 23 juta, PAN Rp 19 juta dan PKB Rp 17 juta. (Dw.dok. Humas Kutim)