
Dampak semakin meluasnya Virus Corona
atau Covid 19 menyebabkan pemilihan
kepala daerah (Pilkada) secara serentak yang rencananya digelar tahun 2020 ini, telah diputuskan ditunda.
Baru-baru ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan pernyataan resmi di mana lembaganya tengah merancang opsi pelaksanaan Pilkada. Kata Arief dalam
diskusi virtual, Minggu, 5/4/2020, ada tiga
opsi kapan pilkada akan digelar, yakni
Desember 2020, Maret 2021, atau September 2021. “Misalnya kita pilih Desember, maka Mei tanggal 30 kita sudah harus mulai tahapannya,” ujarnya.
Arief pun meminta KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk mempelajari tiga opsi yang ada. “Jika pilkada digelar Maret 2021, maka tahapan sudah harus dimulai pada September mendatang,” kata Arief.
“Teman-teman KPU provinsi, kabupaten, kota bisa memberi masukan, karena situasi dan kondisi di masing-masind daerah bukan tidak mungkin ada di situasi yang berbeda,” ujar dia.
“KPU provinsi, kabupaten, kota, juga
mencermati perubahan regulasi yang
mungkin terjadi nantinya. Misalnya, apakah sumber daya manusia yang sudah direkrut (PPS dan PPK) masih bisa bertugas
nantinya, “ pinta Arief.
Arief juga menekankan KPU di daerah tak
menyentuh anggaran Pilkada yang sudah
ditransfer. Dana yang sudah telanjur dipakai pun harus dilaporkan sebagai pertanggungjawaban.
KPU sebelumnya menyatakan penundaan
empat tahapan penyelenggaraan Pilkada
2020 yakni, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Hingga
akhirnya diputuskan penundaan Pilkada
2020 ini yang disepakati oleh KPU,
Bawaslu, DKPP, pemerintah, dan DPR.
Sebelumnya seperti ditengarai Viryan Aziz,
Komisioner KPU, ketika KPU memutuskan
menunda empat tahapan Pilkada serentak
2020 lantaran dalam tahap-tahap itu
memungkinkan terjadinya interaksi dan
persentuhan secara massal. Maka
konsekuensinya, kata Viryan, sulit jika
pemungutan suara tetap dilangsungkan
pada 23 September karena banyak tahap
penyelenggaraan Pilkada yang harus
dilakukan.
“Kalau kita lihat kondisi itu, kemungkinan
Pilkada serentak berpotensi ditunda sampai tahun depan. Sudah banyak negara yang juga menunda pemilu tahun ini, kurang lebih 20 negara, bahkan terus bertambah dengan penundaan ada yang satu bulan hingga 1 tahun,” jelas Viryan.
Ditegaskan Viryan, konsekuensi dari
penundaan Pilkada itu, juga adalah adanya
sejumlah kepala daerah yang masa kerjanya telah berakhir sebelum adanya kepala daerah terpilih yang baru.#