Jakarta, GPriority.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kini dilaporkan tengah mengkaji kebijakan yang mewajibkan pegawai swasta Jakarta untuk menggunakan transportasi umum, sama seperti aturan yang selama ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Kami sudah menerima permintaan dari pihak swasta untuk menggunakan transportasi umum. Jadi, sekarang kami sedang mengkaji apakah sudah saatnya pegawai swasta juga mulai menggunakan transportasi umum pada hari Rabu,” kata Pramono saat berkunjung ke Muara Angke, Jakarta Utara, pada Kamis (12/6) lalu, sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Sebelumnya, Pramono menyampaikan bahwa aturan yang mewajibkan pegawai negeri sipil untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu menyebabkan peningkatan penumpang Transjakarta hingga 100.000 orang per hari.
Sebagai bukti, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para ASN untuk melakukan selfie atau berswafoto, saat menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat maupun pulang kerja.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan masih terus diberlakukan. Tujuan utama dari program tersebut adalah untuk membantu mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara di kota tersebut.
Di samping itu, untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum di DKI Jakarta, Pramono juga akan menaikkan tarif parkir di Jakarta.
Pramono mencatat, inisiatif tersebut tidak hanya bertujuan untuk mencegah penggunaan kendaraan pribadi yang berlebihan di ibu kota, tetapi juga untuk membantu mendanai layanan transportasi umum gratis bagi 15 kelompok warga yang ditunjuk.
Selain biaya parkir yang lebih tinggi, pemerintah Jakarta akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP), tol elektronik untuk jalan-jalan tertentu, yang menyasar pengguna kendaraan pribadi yang mampu secara finansial. Namun, mereka yang masuk dalam kategori prioritas atau subsidi akan dibebaskan dari biaya ERP.
Nantinya, hasil dari tarif parkir dan ERP akan dialihkan untuk subsidi layanan transportasi umum. Dianaranya seperti TransJakarta, MRT, dan LRT.
Foto : Dok. Pemprov DKI Jakarta
