Jakarta, GPriority.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), menyepakati 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Resmi ditetapkan pada Kamis (18/9) lalu, 44 diantaranya merupakan kelanjutan dari daftar Prolegnas 2025, sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Sabtu (27/9).
Salah satu diantaranya ialah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, yang berada pada urutan ke-41. Setelah didesak sejak tahun lalu, RUU ini akhirnya masuk ke dalam daftar. RUU tersebut membuat bab khusus yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
Hal ini bertepatan dengan aksi dari berbagai kelompok kesejahteraan hewan, termasuk koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang tengah mendorong pembentukan undang-undang nasional guna melindungi anjing dan kucing dengan melarang penyembelihan, perdagangan, serta mengonsumsinya.
RUU ini akan mengkriminalisasi semua kegiatan terkait, seperti penangkapan, pengangkutan, penyembelihan, pengolahan, pendistribusian, atau penjualan daging anjing dan kucing, sekaligus memperluas definisi kekejaman dan penyiksaan terhadap hewan peliharaan di luar perdagangan daging.
Setelah nantinya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan disahkan, baik perdagangan maupun konsumsi daging anjing serta kucing di Indonesia akan memperoleh dasar hukum yang tegas. Pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam ‘rantai’ tersebut pun harus menyesuaikan praktik bisnis serta distribusi mereka.
Kehadiran RUU ini menjadi angin segar terutama untuk para aktivis kesejahteraan hewan. Seperti data yang dikutip dari mongabay, lebih dari 1 juta anjing dibunuh untuk perdagangan daging secara nasional setiap tahunnya.
Sementara di daerah Sulawesi, yang memang terkenal dengan praktik perdagangan daging anjing dan kucing, dilaporkan sebanyak 130.000 anjing dan kucing setiap tahun disembelih di pasar umum daerah tersebut.
Bahkan sejak November 2023, sejumlah bintang Hollywood serta Indonesia juga telah bersurat ke Presiden Joko Widodo guna mendesak pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Mereka sepakat menyerukan Indonesia agar segera bebas daging anjing dan kucing.
“Kami mendukung mayoritas warga Indonesia dan pengunjung internasional yang menentang perdagangan daging anjing dan kucing dan percaya pada perlindungan hewan dari kekejaman dan eksploitasi,” tulis surat pernyataan tersebut.
