Salah Gunakan Jabatan, Kepala Daerah Petahana Bisa Dibatalkan Pencalonannya Oleh KPU

Jakarta,gprority-KPU mengingatkan kepada Kepala Daerah Petahana yang mencalonkan diri namun masih aktif untuk tidak memanfaatkan Pandemi Covid-19 sebagai kampanye dirinya.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dikutip dari kompas.com pada Senin (4/5) bila ada kepala daerah yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon kepala daerah di pilkada 2020.

Pernyataan Hasyin sendiri keluar setelah adanya dugaan politisasi bansos Covid-19 yang dilakukan oleh Bupati Klaten Sri Mulyani.

“ Dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ayat (3) Pasal tersebut mengatakan, gubernur atau wakil Gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih. Sedangkan sanksi pembatalan pencalonan kepala daerah petahana oleh KPU daerah tertuang dalam Ayat (5),” tutup Hasyim.(Hs)