Seluruh Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dipecat Gegara Kasus Pungli WNA China!

Seluruh Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dipecat Gegara Kasus Pungli WNA! Seluruh Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dipecat Gegara Kasus Pungli WNA!

Jakarta, GPriority.co.id – Mengejutkan! Seluruh pejabat imigrasi Bandara Soetta dipecat, gegara kasus pungli WNA.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dikabarkan resmi mencopot seluruh pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta (Soekarno-Hatta), seperti dilansir dari ANTARA pada Senin (3/2).

Pemecatan seluruh pejabat imigrasi Bandara Soetta ini dilakukan setelah adanya dugaan pemerasan terhadap warga negara China.

Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, keputusan ini diambil setelah menerima laporan dengan data terkait tindak pidana tersebut.

Agus juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi pelanggaran, dan para pejabat yang terlibat sedang menjalani pemeriksaan internal serta akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahan mereka.

Sementara itu Kedutaan Besar China melaporkan bahwa mereka telah menangani 44 kasus pemerasan di Bandara Soetta, dengan total Rp32,75 juta dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China.

Selain itu, mereka juga menyebut kasus ini sebagai “puncak gunung es” karena banyak korban yang tidak melapor akibat keterbatasan waktu atau takut pembalasan terjadi.

Lebih lanjut, Kedubes China mengusulkan pemasangan tanda larangan memberi tip dalam berbagai bahasa.

Kedubes China juga meminta agen perjalanan China untuk tidak menyarankan wisatawan menyuap petugas imigrasi.

Dalam hal ini mereka juga mengapresiasi bantuan dari Kementerian Luar Negeri RI dalam menangani kasus tersebut.

“Ini hanyalah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara China yang diperas, namun tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat, atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang,” ungkap pihak Kedubes China setelah memecahkan 44 kasus pemerasan di Bandara Soetta, Cengkareng.

Rp32,75 Juta Dikembalikan ke WNA China

Setelah terungkap kasus pemerasan tersebut, uang dengan total sekitar Rp32,75 juta dikembalikan ke lebih dari 60 WNA asal China, meskipun hanya sebagian jumlahnya, karena tak semua WNA melapor.

Selain meminta adanya tanda ‘larangan memberi tip’ dalam berbagai bahasa, untuk mencegah kasus serupa kedepannya, Kedubes China juga meminta pihak imigrasi untuk memasang tanda ‘silahkan melapor jika terjadi pemerasan’.

Foto : Ilustrasi/ANTARA