Senin, Pemprov DKI Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap.Ini Daftar Jalannya

Jakarta,Gpriority-Dalam siaran persnya pada Jum’at (31/7/2020) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap akan kembali dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada Senin 3 Agustus 2020.

Menurut Syafrin ada 25 Ruas Jalan di Jakarta yang akan dikenakan aturan ganjil genap. Adapun ruas jalan yang dimaksud adalah;
1. Jalan Medan Merdeka Barat.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Jenderal Sudirman.
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto.
6. Jalan MT Haryono.
7. Jalan HR Rasuna Said.
8. Jalan DI Panjaitan.
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Jalan Pintu Besar Selatan.
11. Jalan Gajah Mada.
12. Jalan Hayam Wuruk.
13. Jalan Majapahit.
14. Jalan Sisingamangaraja.
15. Jalan Panglima Polim.
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang.
17. Jalan Suryopranoto.
18. Jalan Balikpapan.
19. Jalan Kyai Caringin.
20. Jalan Tomang Raya.
21. Jalan Pramuka.
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro.
23. Jalan Kramat Raya.
24. Jalan Stasiun Senen.
25. Jalan Gunung Sahari.

” Nantinya peraturan tersebut diberlakukan pada Senin hingga Jum’at. Mulai pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi hari dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB,” ucap Syafrin.

Kendati demikian, kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi 13 jenis kendaraan seperti; pertama, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.Kedua, ambulans.Ketiga, pemadam kebakaran.Keempat, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.Kelima, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.Keenam,sepeda motor.

Ketujuh, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG.Delapan, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR RI, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan.Sembilan, kendaraan Dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri.Sepuluh, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.Sebelas,kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Dua belas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri. Dan terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri.

Syafrin berharap dengan adanya peraturan ganjil genap ini volume lalu lintas di DKI Jakarta turun dan tidak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian.(Haris)