Jakarta,GPriority.co.id – Adakah diantara kalian yang masih menyebut merek dan paten adalah suatu kesatuan? Nyatanya kedua hal tersebut merupakan cabang dari Hak Kekayaan Intelektual yang berbeda.
Karena istilah “mematenkan merek” terbukti kurang tepat, maka banyak pelaku usaha yang masih bingung dalam menentukan atau mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual mereka.
Bagi pelaku usaha yang ingin dan akan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya, alangkah baiknya kenali apa perbedaan paten dan merek dari penjelasan sebagai berikut:
1. Istilah
Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, maupun susunan warna untuk membedakan dengan produk yang lain. Sedangkan paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
2. Peraturan perundang-undangan
Baik merek maupun paten keduanya bernaung di undang-undang yang berbeda. Merek diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) dan perubahannya di UU Cipta Kerja, sedangkan paten diatur oleh UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).
3. Jangka Waktu
Berdasarkan jangka waktu, merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun lagi. Proses perpanjangan merek maksimal 6 bulan sebelum jangka waktu kepemilikan merek berakhir.
Sedangkan jangka waktu paten tidak dapat diperpanjang. Paten biasa memiliki jangka waktu 20 tahun dan paten sederhana jangka waktunya adalah 10 tahun.
4. Fungsi
Fungsi merek adalah untuk pembeda dengan produk lain, sehingga merek harus dibuat secara khusus dan benar-benar unik. Pendaftaran merek tidak boleh mirip dengan merek lain dari penyebutan maupun susunan kata, jika terbukti ada kesamaan maka merek tersebut tidak dapat didaftarkan.
Sedangkan fungsi paten adalah untuk melindungi suatu penemuan terbaru di bidang teknologi sehingga paten hanya difokuskan pada suatu teknologi. Hak paten hanya diberikan kepada inventor untuk melindungi invesinya.
Dari penjelasan di atas, para pelaku usaha harus mulai sadar tentang kebutuhan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Pelaku usaha harus bisa membedakan apakah produk yang diproduksinya harus didaftarkan hak paten atau pendaftaran hak merek. (Hn.)