Wamenaker: 80 Ribu Pekerja Kena PHK Hingga Desember 2024

Wamenaker: 80 Ribu Pekerja Kena PHK Hingga Desember 2024 Wamenaker: 80 Ribu Pekerja Kena PHK Hingga Desember 2024

Jakarta, GPriority.co.id – Sebanyak 80 ribu pekerja dilaporkan kena PHK hingga Desember 2024 ini.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengungkapkan bahwa hingga Desember 2024, sekitar 80 ribu pekerja telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jumlah ini diprediksi terus bertambah karena ada sekitar 60 perusahaan yang berencana melakukan PHK di masa mendatang.

Noel juga menyampaikan DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan tingkat PHK tertinggi, mencapai sekitar 21,37 persen dari total kasus.

Noel berharap gelombang PHK yang sedang berlangsung tidak semakin meluas, agar stabilitas tenaga kerja di Indonesia tetap terjaga.

Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Dari Pemerintah?

Banyaknya jumlah pekerja yang terkena PHK ini, membuat pemerintah Indonesia berinisiatif untuk turun tangan.

Pemerintah mengaku siap memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada karyawan yang terkena PHK mulai 1 Januari 2025.

Program ini mencakup manfaat tunai 60 persen dari upah selama enam bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses Program Prakerja dan informasi pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempertahankan daya beli pekerja dan meningkatkan peluang mereka mendapatkan pekerjaan kembali.

“Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK kita akan memberikan stimulus baik materi atau pun non materi. Pertama adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan,” ujar Menaker Yassierli.

Selain itu, untuk pekerja sektor padat karya, pemerintah akan memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan selama lima bulan, tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja.

Sebagai tambahan, pemerintah juga akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan perubahan dalam manfaat tunai JKP dari sebelumnya bertingkat menjadi flat 60 persen selama enam bulan.

Kebijakan ini menyasar sekitar 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan sebagai bagian dari upaya mendukung kelas menengah dan mendorong pemulihan ekonomi.

“Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” harap Menaker Yassierli.

Foto : ANTARA