8 Poin Tuntutan Aliansi Perempuan Indonesia Dalam Peringatan September Hitam

Aliansi Perempuan Indonesia dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (10/9)/Foto : GP Nindya Aliansi Perempuan Indonesia dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (10/9)/Foto : GP Nindya

Jakarta, GPriority.co.id – Aliansi Perempuan Indonesia memperingati bulan September sebagai September Hitam. September Hitam menjadi peringatan atas banyaknya kejadian gelap yang menimpa rakyat Indonesia di bulan September.

Melalui konferensi pers pada Rabu (10/9), Aliansi Perempuan Indonesia turut mendesak penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada bulan September dalam sejarah Indonesia.

Aliansi Perempuan Indonesia menilai bahwa aksi protes yang selama ini diserukan masyarakat Indonesia atas keresahan yang terjadi, merupakan ekspresi suara rakyat. Sudah seharusnya, aksi protes bukan tindakan makar atau ancaman bagi rakyat.

“Protes bukanlah kejahatan, melainkan hak demokratis yang melekat pada tiap warga negara. Melarang, membatasi, atau menstigma protes adalah cara paling licik untuk memberangus demokrasi,” tegas Mutiara Ika, salah satu aktivis di organisasi tersebut.

Selain itu, mereka juga menilai aksi protes sebagai luapan kemarahan dan kemuakan rakyat atas kebijakan pemerintah yang dinilai sembrono dan arogansi. Mulai dari harga kebutuhan pokok naik, pajak semakin mencekik, angka pengangguran terus meningkat, terjadinya PHK massal, perampasan tanah adat, serta anak-anak yang menjadi korban keracunan MBG.

“Rakyat menanggung sengsara, sementara anggota DPR dan para pejabat lainnya tidak berempati dan hidup dalam kemewahan dengan tunjangan, fasilitas dan gaji yang melambung tinggi. Pelaku korupsi diberikan bintang penghargaan, dan jabatan rangkap kementerian dengan komisaris BUMN dibiarkan,” seru aktivis lainnya.

Dalam rangka memperingati September Hitam, Aliansi Perempuan Indonesia pun memberikan 8 poin tuntutan untuk para pejabat negara sebagaimana dikutip dari rilis resmi mereka, yang meliputi :

1. Presiden Prabowo menghentikan segala bentuk kekerasan oleh negara, termasuk menarik mundur TNI dan Polri dalam penanganan aksi protes serta menghentikan segala bentuk keterlibatan TNI dalam urusan sipil.

2. Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto untuk segera menarik tentara yang dilibatkan bersama kepolisian dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat.

3. Kapolri Listyo Sigit untuk segera mundur dari jabatannya, serta menuntut kepolisian untuk membebaskan tanpa syarat seluruh masyarakat yang ditangkap selama aksi protes.

4. Presiden Prabowo menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat, aktivis, jurnalis dan media, serta pendamping hukum.

5. Jaminan sepenuhnya hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa intimidasi maupun kekerasan, termasuk mencabut larangan siaran langsung, mengakhiri pemblokiran komunikasi, dan menjamin independensi media.

6. Pemerintah mengurangi anggaran untuk TNI dan Kepolisian untuk dialihkan kepada pelayanan publik.

7. Presiden Prabowo melakukan reformasi Birokrasi dan Kepolisian secara menyeluruh, rakyat Indonesia berhak hidup dengan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan beretika.

8. Pimpinan DPR RI untuk menghentikan dan mencabut seluruh fasilitas mewah dan tunjangan anggota dan pimpinan DPR RI. Membangun ruang dialog dan partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.