Jakarta, GPriority.co.id – Pencucian uang menjadi salah satu praktek yang sering dituduhkan kepada orang-orang yang usahanya terlihat sepi, namun dinilai tetap kaya raya.
Berbagai bisnis yang dicurigai terdapat praktek pencucian uang di Indonesia, diantaranya seperti bisnis skincare, coffee shop, hingga food court.
Namun tahukah anda, jika praktek cuci uang sebenarnya berasal dari Amerika Serikat, dan pertama kali dilakukan pada tahun 1920.
Kala itu, para mafia yang memperoleh uang dari hasil kejahatan, seperti perjudian, perdagangan narkotika, dan prostitusi.
Para pengusaha tersebut kemudian membeli perusahaan yang sah untuk menggabungkan uang haramnya dengan uang perusahaan.
Di luar negeri, kasus pencucian uang yang paling terkenal adalah Laundromats. Oleh karena itu, muncul istilah money laundry.
Mekanisme pencucian uang, dimulai dari uang haram yang dikumpulkan dan dicatat lewat invoice palsu, pinjaman, transfer, dan sebagainya.
Kemudian, uang yang telah dikumpulkan tersebut akan disuntikan ke bisnis yang operasionalnya bersih, bisa bisnis sendiri atau bisnis orang lain.
Dengan begitu, uang haram pun akan tersamarkan karena tercampur dengan keuntungan bisnis tersebut.
Barulah, uang yang sudah tercampur tersebut akan dibelanjakan kembali atau untuk dihambur-hamburkan.
Kendati demikian, pengusaha yang terlibat pencucian uang biasanya tak begitu memperdulikan keuntungan dari usahanya, selama ia masih bisa berfoya-foya dengan uang hasil dari praktek money laundry yang dilakukannya.
Tak jarang juga, usaha yang terlibat pencucian uang atau money laundry akan dibiarkan runtuh dan berjalan tak baik.
Karena memang, tujuan utama pencucian uang bukanlah untuk mencari profit atau keuntungan.
Dilansir dari data laporan PPATK pada tahun 2021, aktivitas bisnis dengan indeks risiko pencucian uang yang paling tinggi adalah dealer kendaraan bermotor, meski sering jarang dicurigai masyarakat.
Sebaliknya, usaha yang sering dicurigai terlibat pencucian uang ialah coffee shop.
Sebagai contoh, coffee shop di daerah Yogyakarta banyak yang terlihat sepi namun tetap bertahan lama, tidak diketahui pemiliknya, hingga hanya bisa melakukan transaksi secara tunai.
Data terbaru dari KPK, di tahun 2004 hingga 2023, terdapat 58 kasus pencucian uang di Indonesia.
Foto : Forbes
