Jakarta, GPriority.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, is Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Di tengah kasus yang menjeratnya, harta kekayaan mantan Mendikbudristek tersebut ternyata fantastis.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 22 Februari 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024, Nadiem Makarim tercatat memiliki kekayaan bersih senilai Rp600,6 miliar.
Harta tersebut tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari properti, kendaraan mewah, aset bergerak, surat berharga, simpanan kas, hingga harta lainnya.
Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan
- Tanah Seluas 2.700 m2 di Kab / Kota Gianyar senilai Rp 2.160.000.000;
- Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan senilai Rp 1.981.210.000;
- Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, senilai Rp 16.360.785.000;
- Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, senilai Rp 27.888.675.000;
- Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, senilai Rp 4.000.000.000; dan
- Tanah dan Bangunan Seluas 1379.81 m2/101.4 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, senilai Rp 5.226.300.535.
Total aset tanah dan bangunan: Rp57,6 miliar
2. Alat Transportasi dan Mesin
- Mobil, Toyota Alphard 2,5 Hybrid Tahun 2024, senilai Rp 1.710.800.000
- Mobil, Toyota Innova Zenix 2.0 Tahun 2024, senilai Rp 536.600.000
Total aset transportasi dan mesin: Rp2,24 miliar
3. Harta Bergerak Lainnya: Rp 752.313.000
4. Surat Berharga: Rp 926.095.804.402
5. Kas dan Setara Kas: Rp 77.083.385.547
6. Harta Lainnya: Rp 2.900.000.000
Sebelum itu, pada bulan Desember 2023, Nadiem melaporkan total kekayaan sebesar Rp906,05 miliar. Sementara, pada Desember 2022, total harta yang dilaporkan mencapai Rp4,8 triliun.
Berdasarkan data ini, terlihat bahwa harta kekayaan Nadiem mengalami penurunan signifikan dari tahun ke tahun.
Diberikan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti, empat ahli, dan 120 saksi.
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp1.980.000.000.000 atas kasus tersebut.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
Nurcahyo, menyebut Nadiem berperan dalam memutuskan penggunaan Chrome OS dari Google. Kesepakatan ini terjadi setelah Nadiem bertemu Google Indonesia, kemudian menggelar rapat internal melalui Zoom pada Mei 2019.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Pewarta : Fifi Abdurahman
