Agar Efisien Kemenkomarves Sosialiasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Era Pandemi Covid-19


Jakarta,Gpriority- Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai perjalanan dinas luar negeri era Pandemi Covid-19. Untuk itulah pada Selasa, 3 Agustus 2021,Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menggelar Sosialisasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Era Pandemi Covid-19 secara virtual.


Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Agung Kuswandono mengatakan bahwa seluruh Menteri dan Kepala Lembaga dilarang untuk bepergian ke luar negeri, kecuali Menteri Luar Negeri yang memang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).


“Selama pandemi ini kita tidak boleh PDLN dan kita sudah 4 kali refocusing anggaran untuk penanganan Covid. Refocusing tersebut dilakukan agar anggaran bisa digunakan secara lebih efektif dan bermanfaat.,” sebut Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Agung Kuswandono.


Umumnya, Perjalanan Dinas Luar Negeri dilakukan guna mendampingi pimpinan, melaksanakan sidang (seperti IMO, WTO, dan lain-lain), studi banding, negosiasi antar negara baik bilateral atau multilateral, serta untuk penandatanganan kerja sama. Perjalanan Dinas Luar Negeri bisa dilakukan bila sangat mendesak dan sangat penting dengan tujuan yang jelas.


“Kalau ada PDLN, tujuannya harus jelas dan administrasi harus disiapkan jauh-jauh hari. Prinsip anggaran bukan dihabiskan, tapi digunakan secara efektif dan efisien,” jelas Sesmenko Agung. Ia juga berpesan agar segala persiapan PDLN harus dilakukan secara matang di dalam negeri, sehingga saat tiba di negara tujuan kita sudah siap menjadi perwakilan Indonesia.
Sesmenko Agung juga berpesan bahwa perjalanan dinas bukanlah untuk jalan-jalan.“Jangan sampai leisure ini dijadikan alasan untuk keluar negeri karena kita menggunakan anggaran negara dari APBN,” sebutnya.


Kepala Biro (Karo) Hukum Budi Purwanto juga menerangkan bahwa setiap kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri akan mendapat pemantauan dan evaluasi melalui Biro Hukum. “Kami sebagai koordinator kerja sama luar negeri dan pemantauan evaluasi akan terus memberikan layanan terbaik ditengah keterbatasan pandemi ini,” sebut Karo Budi.


Dia juga menambahkan bahwa pengawasan tersebut akan dilakukan melalui sebuah aplikasi. “Saat ini kami sedang membuat sistem untuk pengawasan PDLN, sehingga manfaat dari setiap perjalanan dinas dapat langsung kita publikasikan,” terangnya.


Sementara itu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkup Kemenko Marves telah diatur dalam Permenko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan PDLN di Kemenko Marves yang mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pendanaan, serta diatur pula dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan Uang harian PDLN di Kemenko Marves yang mengatur tentang perhitungan uang harian PDLN, tanggung jawab pengawasan, pelaporan, tindak lanjut laporan, dan berbagai aturan lainnya.


Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kemenko Marves. Sosialisasi ini dimoderatori oleh Kepala Biro Komunikasi Kemenko Marves Andreas Dipi Patria, serta diisi oleh sejumlah pemateri, yaitu Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara Samidi Fahrudin, Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Prasetyo Hadi, dan Kepala Bidang PPA I Kementerian Keuangan Arie Suwandani.(Hs.Foto.dok.Kemenkomarves)