Asal-Usul Demo di Pati hingga Bupati Sudewo Ogah Mundur

Jakarta, GPriority.co.id – Demonstrasi di Kabupaten Pati kian tak terkendali setelah Bupati Pati, Sudewo, dilempari sandal, botol, dan gelas air mineral oleh demonstran di dekat gerbang kantor pemerintah kabupaten (pemkab). Peristiwa ini terjadi saat ia mencoba menyampaikan permintaan maaf.

Sudewo hanya muncul selama 20 detik sebelum akhirnya dilindungi menggunakan tameng huru-hara milik polisi. Bahkan, ia harus menggunakan mobil rantis kepolisian untuk memberikan pernyataan resminya.

Aksi demonstrasi ini dipicu oleh kebijakan Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen pada tahun 2025. Kenaikan tarif ini diputuskan setelah rapat intensifikasi PBB-P2 tahun 2025 bersama para camat dan anggota PASOPATI di Kantor Bupati Pati pada Minggu, 18 Mei 2025.

Tidak hanya itu, pernyataan Sudewo yang dinilai menantang massa juga membakar semangat demonstran.

“Siapa yang akan menolak? Yayak Gundul? Silakan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang pun suruh kerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan itu, tetap maju,” ujar Sudewo dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Pernyataan inilah yang memicu kemarahan massa dan mendorong mereka untuk berdemonstrasi.

Selain menuntut Sudewo mundur, massa juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan.

DPRD telah menanggapi tuntutan ini dengan membentuk pansus yang akan memulai rapat pertamanya pada Kamis, 14 Agustus 2025. Agenda pembahasan pertamanya adalah pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah.

Meski mendapatkan tekanan dari situasi yang semakin kritis dan aksi massa yang ricuh, Sudewo menolak untuk mundur dari jabatannya. Ia menyatakan bahwa dirinya dipilih oleh masyarakat secara demokratis dan tidak akan mundur hanya karena tuntutan demo warga.

“Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” tuturnya dalam keterangan resmi pada Kamis (14/8).

Penulis: Rizqi Juned
Editor: Dimas A Putra