Jakarta,GPriority.co.id- 2 hari yang lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebuah rumah makan yang berada di Kota Jayapura.
Penangkapan sendiri sempat menimbulkan kericuhan, dikarenakan masyarakat tidak percaya bahwa pemimpin yang amat dicintainya melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Mereka menganggap bahwa Lukas Enembe difitnah oleh orang-orang yang tidak suka dengan dirinya. Untunglah kericuhan hanya berlangsung sementara dan berdasarkan siaran pers Pemprov Papua pada Kamis (12/1/2022) saat ini situasi di Provinsi Papua kembali berjalan normal.
Kini yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi penyebab Lukas Enembe ditangkap KPK? Berdasarkan siaran pers secara virtual pada hari yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe menerima fee hingga 14 persen dalam kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
“Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” ujar Firli.
Menurut Firli ada beberapa paket proyek yang menjadi bukti kuat penangkapan Lukas Enembe dan Pemilik PT.Tabbi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Yang pertama Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Kedua, Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Dan terakhir, Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Firli memastikan pihaknya terus melakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima Lukas dan dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis. Tak hanya itu, KPK juga telah memblokir rekening milik Lukas Enembe. (Hs.Foto:Humas KPK)