Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : ESDM
Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Tujuannya, sebagai upaya untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah.
Dalam peraturan tersebut dikatakan, bahwa masyarakat dalam hal ini golongan rumah tangga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan. Sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah kurang dari 100 m3 per bulan tidak membutuhkan izin.
“Sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulan. Jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dalam keterangan resminya di Jakarta, pada (4/11).
“Selanjutnya ia juga menerangkan, 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. “100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon dengan volume 20 liter,” terangnya.
Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar tersebut, bukanlah hal yang baru. “Kebijakan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah lama ditetapkan. Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004),” ujar Wafid.
Pengaturan tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan. Sehingga dapat berakibat pada menurunnya jumlah cadangan air tanah. Dampak lainnya terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.
“Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air tanah serius seperti di kota besar wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya,” tutur Wafid.