GPRIORITY, TARAKAN – Rencana pembangunan bioskop di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih terkendala perizinan.
Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang meminta adanya kebijakan dari pemerintah daerah untuk membantu investor dalam proses perizinan.
Menurutnya, dengan adanya bioskop di Tarakan bisa menjadi salah satu daya tarik, utamanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata.
“Mau nonton bioskop, harusnya bisa masuk rekor MURI. Biayanya mahal, harus naik pesawat dulu ke Balikpapan, menginap di sana baru bisa nonton di bioskop. Satu orang bisa sampai Rp2,5 juta untuk menonton bioskop. Saya harapkan ada bioskop di Tarakan, nanti kalau Tarakan sudah ada, Bulungan akan buat juga,” kata Zainal Paliwang, belum lama ini.
Sementara itu, Wali Kota Tarakan, Khairul menuturkan rencana pembangunan bioskop sebelumnya akan dilakukan PT Gusher di Grand Tarakan dan Mall.
Selanjutnya, tinggal dari manajemen untuk melengkapi perizinan yang diperlukan.
“Setahu kami sampai saat ini masih dalam pengawasan kurator. Kalau sampai dituntaskan, tidak ada masalah. Bagi kami, lebih cepat lebih baik. Kita dorong supaya cepat selesai,” terang Khairul, Selasa (21/6/2021).
Ia jelaskan, dengan status pailit dari Pengadilan Niaga, ia menunggu perkembangan laporan terbaru, terkait putusan di tingkat pengadilan.
Utamanya, dari pihak PT. Gusher dan Pengadilan Niaga di Surabaya.
Meski tidak menargetkan, ia berharap persoalan internal di PT Gusher bisa selesai secepatnya.
“Jika ada kepastian, misalnya ada berbagai tindakan pidana berkaitan proses pailit, bisa dituntaskan agar bisa mengambil langkah berikutnya. Kalau di kami, siapapun itu selama bermanfaat untuk orang banyak, memacu pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan, kami dukung. Cuma jangan sampai langgar aturan,” pungkas Khairul.
Khairul berharap, semua bisa berjalan cepat dan tetap sesuai koridor, termasuk soal proses perizinan.
Dia mengaku, masalah yang menjadi kendala saat ini, yakni alas hak dan kepemilikan, sehingga dasar untuk menerbitkan perizinan selama belum ada pencabutan putusan dari Pengadilan Niaga terkait pailit, izin tidak bisa dikeluarkan.
Dari pertemuan secara informal belum lama ini, kata dia dari PT Gusher juga siap memenuhi syarat yang wajib dipenuhi sebelum proses perizinan dilanjutkan. Termasuk berkaitan pajak juga saat ini tengah dalam proses revisi.
“Ya, kalau ternyata ada novum baru, dari laporan PT Gusher sampaikan ke kami dan akan dilanjutkan proses perizinannya. Kalau ada putusan sela misalnya, proses pailit bermasalah secara hukum, sampaikan ke kami, ” ungkapnya.
FBI