Jakarta, GPriority.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memutuskan tidak mengizinkan pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan.
Kebijakan ini diambil setelah rapat pembahasan di Balai Kota, Selasa (24/2), yang menyoroti maraknya keluhan warga terkait keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman padat penduduk.
“Sudah diputuskan perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersil untuk yang baru,” kata Pramono kepada wartawan, Selasa (24/2).
Selain menghentikan penerbitan izin baru di kawasan perumahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menindak lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang disiapkan mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran.
“Karena kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Dinas Citata, lapangan padel-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ucapnya.
Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah mengantongi PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov akan melakukan negosiasi dengan warga dan pengelola. Operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 8 malam. Dan kemudian kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian apa mengganggu masyarakat, maka lapangan padel-lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara dan juga pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” jelas Pramono.
Terkait lapangan padel yang berdiri di atas aset Pemprov DKI Jakarta di Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pramono menegaskan tidak akan memberikan izin untuk melanjutkan pembangunannya. Ia memastikan seluruh aset RTH harus tetap difungsikan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau.
Ke depan, setiap rencana pembangunan lapangan padel juga wajib memperoleh persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Ketentuan ini dimaksudkan agar pembangunan fasilitas olahraga tersebut lebih terkontrol dan tidak dilakukan secara sembarangan di wilayah Jakarta.
