Ikut Demo Bela Palestina di Harvard, Mahasiswa Indonesia Dideportasi

Ikut Demo Bela Palestina di Harvard, Mahasiswa Indonesia Dideportasi Ikut Demo Bela Palestina di Harvard, Mahasiswa Indonesia Dideportasi

Jakarta, GPriority.co.id – Usai ikut demo bela Palestina di Universitas Harvard, sejumlah mahasiswa Indonesia dilaporkan dideportasi oleh Pemerintah AS (Amerika Serikat), seperti dikutip dari laporan Reuters pada Selasa (6/3).

Hal ini menimpa salah satu mahasiswa bernama “Alya”, yang dideportasi saat hendak kembali melanjutkan studi. Disebutkan jika lngkah ini merupakan kebijakan yang lebih luas untuk menindak mahasiswa internasional yang dianggap mendukung kelompok seperti Hamas.

Menanggapi hal ini, Pemerintah AS menilai jika aksi-aksi demo pro-Palestina di kampus dapat mengancam stabilitas nasional. Selain itu juga dapat memicu kekhawatiran dan trauma sosial di kalangan mahasiswa asing, salah satunya dari Indonesia.

Selain soal pencabutan visa, Presiden Donald Trump juga turut memerintahkan penghentian sementara proses wawancara visa pelajar, juga mempertimbangkan pemeriksaan media sosial bagi semua pelamar visa pelajar. Kebijakan ini utamanya menargetkan mahasiswa yang terlibat dalam aktivisme pro-Palestina. 

Sebelumnya, Universitas Harvard viral dan menjadi sorotan usai  menolak permintaan Pemerintah AS untuk menyerahkan data pribadi mahasiswa asing yang terlibat dalam aksi demo bela Palestina.

Imbasnya, Trump meminta Harvard untuk tidak menerima mahasiswa asing, serta dikenakan pemotongan dana federal. Kendati demikian, pengadilan federal telah mengeluarkan perintah sementara yang memblokir larangan tersebut. Harvard juga diberi waktu untuk menantang kebijakan ini secara hukum.

Sementara itu, hakim federal mengabulkan kemenangan hukum sementara bagi Universitas Harvard, menghentikan upaya pemerintahan Trump untuk mencabut kemampuannya menerima mahasiswa asing, seperti dikutip dari NY Times.

Putusan tersebut muncul setelah Harvard berpendapat bahwa tindakan tersebut bermotif politik dan akan merusak hubungan akademis global. Keputusan ini juga memastikan mahasiswa asing dapat tetap terdaftar selama gugatan berlangsung.

Meskipun belum final, namun hal ini menjadi pertanda akan dukungan kebebasan akademis serta hak para imigran.

Foto : Ilustrasi/Dok. Aljazeera