Indonesia Resmi Dinominasikan Sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026

Indonesia saat terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB Periode 2020-2022/Foto : Instagram @kemlu_ri Indonesia saat terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB Periode 2020-2022/Foto : Instagram @kemlu_ri

Jenewa, GPriority.co.id – Indoesia resmi dinominasikan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) 2026, dan dipilih oleh negara-negara anggota Asia-Pasific Group (APG), pada Selasa (23/12) lalu.

Penetapan tersebut merupakan bentuk kepercayaan negara-negara di kawasan Asia Pasifik terhadap peran dan kepemimpinan Indonesia dalam memajukan agenda hak asasi manusia di tingkat global.

Dukungan yang diberikan negara-negara Asia Pasifik terhadap Indonesia didorong oleh rekam jejak indonesia sebagai bridge builder pada isu-isu HAM, posisinya sebagai negara berkembang yang independen dan tidak berafiliasi pada kepentingan blok tertentu, serta komitmen konsisten Indonesia dalam memperjuangkan isu kemanusiaan di berbagai belahan dunia.

Dilansir dari rilis resmi Kemlu RI, nominasi Presiden Dewan HAM PBB 2026 nantinya ditetapkan pada Pertemuan Dewan HAM, 8 Januari 2026 mendatang. Jabatan tersebut diemban oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro.

Indonesia nantinya akan memimpin jalannya sidang serta proses Dewan HAM PBB sepanjang tahun 2026 secara objektif, inklusif, serta berimbang. Saat ini Indonesia merupakan anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026. Berdasarkan mekanisme rotasi kawasan, Asia-Pasific Group memperoleh giliran memegang Presidensi Dewan HAM pada siklus ke-20 tahun 2026. Sehingga, penetapan Indonesia sejalan dengan pengaturan regional yang telah disepakati.

Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB memperkuat profil diplomasi HAM Indonesia, sekaligus menegaskan kepemimpinan Indonesia pada tingkat internasional.

Kepemimpinan Indonesia pada tahun 2026 juga bertepatan dengan momentum 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB. Momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendorong penguatan tata kelola HAM internasional yang lebih inklusif, konstruktif, serta berorientasi pada dialog dan kerja sama.