Jenazah Perempuan Covid-19 Dimandikan 4 Nakes Pria, Ini Kata MUI

Empat tenaga kesehatan RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus pemandian jenazah perempuan Covid-19.

Kasus tersebut dilaporkan oleh suami korban ke polisi, lantaran Ia tak terima jenazah istrinya dimandikan oleh nakes laki-laki yang bukan muhrimnya.

Kasus ini pun menuai tanggapan dari pihak Majelis Ulama Indonesia. Ketua MUI Pematang Siantar, M. Ali Lubis, berpendapat bahwa tindakan nakes pria yang memandikan jenazah perempuan merupakan pelanggaran berat terhadap syariat Islam. Ia juga membantah jika tindakan tersebut dikatakan penistaan agama.

Selain itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan proses penanganan jenazah pasien Covid-19 tetap dilaksanakan seperti jenazah pada umumnya, yang harus dimandikan, dishalatkan, dan dimakamkan.

Penanganan jenazah pasien Covid-19 sudah diatur dalam Fatwa MUI No 18 Tahun 2020 tentang pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.

Di dalamnya disebutkan bahwa pemandian jenazah oleh petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.

“Kalau di dalam fatwa Covid ini dilakukan oleh jenis yang sama. Kalau (jenazah) laki-laki, (ditangani oleh petugas) sama-sama laki-laki. Perempuan sama-sama perempuan,” ucapnya.

Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazahnya dimandikan tetap memakai pakaian agar aurat tak terlihat. Namun, jika kondisi itu tidak memungkinkan lagi, maka jenazah hendaknya ditayamumkan.

Sebelumnya, kasus pemandian jenazah perempuan yang melibatkan empat orang nakes pria tersebut terungkap ketika Fauzi Munte, suami dari korban melakukan protes kepada rumah sakit.

Protes yang dilakukannya pun sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi tiga menit 11 detik, Fauzi menyebut tindakan rumah sakit tidak sesuai dengan syariat Islam karena yang memandikan istrinya bukan mahram. Dalam video tersebut, Fauzi juga membantah jika istrinya meninggal karena Covid-19.

Diketahui, istri Fauzi yang berusia 50 tahun meninggal di RS Djasamen Saragih pada 20 September 2020 pukul 17.00 WIB.

Atas laporan tersebut, empat nakes yang bertugas memandikan jenazah perempuan tersebut ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Pematang Siantar sebagai tersangka.

Keempat tersangka pun dijerat pasal berlapis yaitu pasal 156 huruf a juncto pasal 55 ayat 1 tentang penistaan agama, serta pasal 79 jo pasal 51 UU No 79 Tahun 2014 tentang praktik kedokteran.

Namun kini kasus perkara pemandian jenazah tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Rabu (24/02/2021).

Hal tersebut dikarenakan kejaksaan gagal memediasi atau menyelesaikan konflik antara keempat terdakwa nakes di RS Djasamen Saragih dengan korban pelapor.

“Kejaksaan menghentikan perkara ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), artinya perkara ini ditutup,” kata Kepala Kejari Pematang Siantar, Agustinus Wijono Dososeputro di kantor Kejari Pematang Siantar.

Ia mengatakan alasan penghentian perkara karena unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan itu tidak terbukti.(Dwi)