Kementerian Kehutanan Selidiki Kematian Harimau dan Dua Gajah Sumatra di Mukomuko, Bengkulu

Mukomuko, Gpriority.co.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu tengah melakukan investigasi mendalam atas temuan satwa dilindungi yang mati di Kabupaten Mukomuko. Dua kejadian serius ini melibatkan satu ekor harimau Sumatra jantan dan dua gajah Sumatra (satu dewasa dan satu anakan) yang ditemukan dalam kondisi utuh. Hal ini memicu kekhawatiran atas ancaman terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.

Berdasarkan rilis Kemenhut, laporan pertama masuk pada 30 April 2026 terkait harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang ditemukan masyarakat di genangan air Desa Bukit Makmur, Kecamatan Penarik. Tim BKSDA Bengkulu langsung berkoordinasi dengan Polsek Penarik dan petugas Taman Nasional Kerinci Seblat. Pada 1 Mei 2026, tim gabungan tiba di lokasi dan mengonfirmasi bahwa satwa tersebut adalah harimau jantan dewasa. Nekropsi sempat tertunda karena cuaca gelap dan hujan malam hari, serta keterbatasan es pendingin. Proses tersebut direncanakan dilanjutkan hari ini (2/5) di Pos Resor Air Hitam, dengan dokter hewan yang dijadwalkan memeriksa di tempat.

Sementara itu, laporan kedua diterima pada 29 April 2026 soal dua gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang mati di wilayah Sungai Rumbai. Tim BKSDA Bengkulu, didukung dokter hewan, Polsek setempat, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), segera bergerak pada 30 April. Pengamatan awal menunjukkan satu induk dewasa dan anaknya dalam posisi berdekatan, dengan gading masih utuh. Pada 1 Mei, tim gabungan telah melakukan nekropsi sesuai standar penanganan satwa liar dilindungi, meski penyebab kematian masih menunggu hasil analisis laboratorium.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menekankan keseriusan pemerintah. “Kami menaruh perhatian serius terhadap setiap kejadian yang melibatkan satwa dilindungi seperti Harimau dan Gajah Sumatra, spesies kunci ekosistem. Tim di lapangan sedang mendalami penyebab kematian, termasuk kemungkinan pelanggaran hukum. Penanganan dilakukan cepat, terkoordinasi, transparan, dan berbasis ilmiah,” ujarnya.

Ristianto juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan gajah, sambil mengimbau masyarakat tidak berspekulasi agar tim bisa bekerja optimal. “Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai hukum,” tambahnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen perlindungan satwa liar melalui kolaborasi lintas pihak, sebagai bagian dari upaya menjaga biodiversitas Indonesia di tengah ancaman habitat dan perburuan liar.

Foto : Kemenhut