Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi Pemerasan SYL

Penulis : M. Hilal | Editor : Dimas A Putra | Foto : Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Polisi resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (22/11).

“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara tersangka Firli Bahari selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi,” ucap Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumpulkan beberapa bukti permulaan dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dengan kasus yang terjadi.

Tak jauh dari itu, Polda Metro Jaya juga sudah mengantongi beberapa barang bukti yang sudah diamankan, diantaranya ialah 17 akun gmail, 21 telepon seluler, 4 flashdisk, 3 kartu uang elektronik, 2 sepeda motor, 1 kunci mobil Toyota, uang dollar pecahan Singapura dan Amerika senilai Rp 7,4, dan juga beberapa bukti lainnya.

Lebih lanjut, dugaan pemerasan oleh Ketua KPK RI tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan sejak 6 Oktober 2023 berdasarkan waktu perkara pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober dua pekan lalu.

Dalam kasus ini, Firli terancam dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 65 KUHP. Ia berpotensi dipenjara selama lima tahun berdasarkan UU tersebut dan denda pidana paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp 1 Miliar. Jika nanti Firli Bahuri terbukti bersalah.