Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Program MBG ke MK

Jakarta, GPriority.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang APBN terkait kebijakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (10/3).

Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah lembaga dan individu yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch, di antaranya Sayogyo Institute, YLKI, LBH Jakarta, ASPPUK, Celios, Aliansi Ibu Indonesia, serta dari unsur perseorangan Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan seorang kepala desa.

Jaya Darmawan selaku moderator Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch mengatakan, para pemohon membawa berbagai dokumen berbasis riset saat melakukan pendaftaran fisik ke MK.

“Permohonan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 98/PUU-XXIV/2026. Adapun undang-undang yang dimohonkan uji materi adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” kata Jaya.

Setiap pemohon berharap majelis hakim MK dapat menerima permohonan tersebut dan segera menjadwalkan persidangan guna mengevaluasi sekaligus mereformasi program MBG.

Menurut Busyro, program MBG saat ini menjadi persoalan serius karena tata kelolanya dinilai semakin tidak terkontrol dan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat maupun kondisi fiskal negara.

“Kami melihat seperti itu gerah, resah, tetapi tidak berhenti dengan kegerahan dan keresahan itu, makanya kami mendatangi MK menjadi obor keadilan bagi masyarakat luas. Harapan kami hakim MK bisa merasakan derita, jeritan aspirasi masyarakat luas akibat dari tragedi tata kelola MBG,” kata Busyro.

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar menyebut potensi kerugian dari makanan MBG yang terbuang setiap minggunya bisa mencapai Rp1,2 triliun.

Selain itu, pihaknya juga menilai program MBG berpotensi menjadi program populis yang sarat kepentingan politik serta dinilai menguntungkan kelompok tertentu.

“Kami melihat MBG program populis berkedok politik yang sebetulnya hanya dibagi untuk kroni-kroni penguasa, ini yang kami tidak inginkan dan menolak untuk diam,” ujar Media.

Di sisi lain, Agus Sarwono dari Transparency International (TI) Indonesia mengindikasikan program MBG sejak awal telah dijadikan bagian dari strategi kampanye politik jangka panjang menuju Pemilu 2029.

“Sejak awal kami bilang proyek MBG gagal dari aspek perencanaan. Warga tidak pernah dilibatkan, sementara regulasi di Indonesia jelas mengatur semua kegiatan pemerintah wajib ada proses keterbukaan informasi, wajib ada proses ruang partisipasi publik, wajib akuntabilitas,” ujar Agus.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang dimohonkan untuk diuji di MK.

Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1).

“Pasal ini yang kami uji, sebagian kami minta tafsirkan secara konstitusional bersyarat, minta penjelasannya, tambahan kalimatnya, yang minta kami hapuskan,” kata Isnur.

Setelah menyerahkan dokumen permohonan, para pemohon menerima nomor perkara dari kepaniteraan MK dan selanjutnya menunggu jadwal sidang yang akan disampaikan secara daring oleh Mahkamah Konstitusi.