Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan dugaan korupsi dalam investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero) senilai Rp300 miliar dari total Rp883 miliar yang telah dirampas.
Selain itu, KPK juga menyerahkan uang rampasan tersebut kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto.
“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11), dikutip dari Antara.
Asep menjelaskan putusan tersebut menetapkan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 atau I-Next G2 dengan jumlah 996.694.959,5143 unit dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Terhadap putusan tersebut, lanjut dia, jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali 996.694.959,5143 unit reksa dana tersebut untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak tanggal 29 Oktober hingga 12 November 2025.
“Uang senilai Rp883.038.394.268 telah disetorkan atau ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta. Kemudian sejumlah enam unit efek telah dipindahkan tanggal 17 November 2025 ke rekening efek Taspen,” katanya.
Sementara itu, Dirut PT Taspen Rony Hanityo Aprianto mengaku senang dengan pengembalian uang dan enam efek tersebut.
Ia menilai, pengembalian ini sangat membantu Taspen dalam memulihkan aset perusahaan yang hilang senilai Rp1 triliun.
“Selain itu, kami juga menerima dari KPK sekitar enam efek, terdiri atas KIK-EBA Garuda, obligasi WIKA, hingga PT PP. Ada beberapa seri sehingga jumlahnya enam. Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan recovery asset (pemulihan aset, red) sehingga bisa sampai kembali kepada angka Rp1 triliun,” ujar Rony.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK juga menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM), dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.
Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.
