KPK Tetapkan Pj. Bupati Sorong dan Pejabat BPK sebagai Tersangka Suap

Penulis : M. Hilal | Editor : Dimas A Putra | Foto : KPK

Jakarta, GPriority.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri memimpin konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat (Pj.) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (14/11).

Dalam operasi OTT ini, KPK menyebut ada lima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

“OTT ini berhubungan dengan adanya dugaan suap terkait pengkondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Sorong,” ungkap Firli Bahuri.

Selain itu, KPK mengamankan dua perwakilan BPK Prov Papua Barat Daya dan KPK juga mengamankan Anggota DPRD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Sigidifat yang juga menjadi tersangka. Perkara OTT ini menjadi dugaan kongkalikong audit BPK wilayah Papua Barat Daya.

Tidak hanya itu, terdapat dua pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, yakni David Patasaung dan Abu Hanifa turut imbas terjerat perkara ini. Terakhir, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing turut juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Firli mengungkap kasus ini KPK sudah menyita sejumlah uang sebesar Rp 940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex. Selain itu, KPK juga menduga jumlah uang yang mengalir ke pejabat BPK diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.

Dalam OTT ini, KPK menangkap total 10 orang dan 6 orang di antaranya menjadi tersangka. Setelah pengumuman ini, KPK langsung melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka untuk 20 hari pertama di rumah tahanan KPK.