
Untuk dapat melaksanakan pengelolaan secara efektif dan efisien di tingkat tapak, kawasan hutan harus ditata melalui kegiatan tata hutan.
Kegiatan tata hutan ini berupa pembuatan rancang bangun unit pengelolaan hutan yang disesuaikan dengan tipe ekosistem dan potensi yang ada didalamnya. Kegiatan tata hutan ini berdasarkan pada beberapa aturan hukum, yaitu : Undang-Undang No. 41 tahun 1999 Pasal 21a tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan, Pasal 22 tentang Tata Hutan yang kemudian diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 Pasal 12. Mendasarkan pada PP tersebut, kemudian dikeluarkan Permenhut No. P.6/Menhut-II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan KPHL dan KPHP, dimana Pasal 4 menerangkan tentang Tata Hutan yang diperinci dengan Peraturan Dirjen Planologi Kehutanan No. P.5/VII-WP3H/2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan KPHL dan KPHP dimana berdasarkan hasil inventarisasi hutan maka dilakukan blocking pada kawasan dengan mempertimbangkan karakteristik kondisi biofisik lapangan, kondisi sosial ekonomi, potensi sumberdaya alam dan keberadaan ijin usaha pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
Blok pengelolaan pada KPHL (Kawasan Pengelolaan Hutan Lindung) dibuat relatif permanen dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan. Setelah kawasan terbagi kedalam blok, maka dilakukan pembuatan petak di dalam blok tersebut. Petak merupakan bagian dari blok dengan luasan tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil, dimana pembagiannya berdasarkan pertimbangan produktivitas dan potensi areal/lahan, kawasan lindung dan rancangan areal untuk pemanfaatan.Secara teknis, pembagian luasan petak untuk blok yang terletak di hutan lindung berkisar antara 80-120 Ha dan di hutan produksi berkisar antara 40-60 Ha
Lebih lanjut dikatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk kawasan hutan lindung dibagi menjadi 3 blok. Berikut pembagiannya.
1.Blok inti
Blok inti pada hutan lindung dibatasi untuk kegiatan pemungutan HHBK dengan tidak merusak tegakan hutan.
2.Blok khusus
Blok untuk menampung kepentingan khusus di wilayah kesatuan pengelolaan hutan (KPH)
3.Blok Pemanfaatan
Untuk kategori ini, KLHK menjadi 2 bagian; Yang pertama blok pemanfaatan untuk perizinan berusaha dan blok pemanfaatan untuk pengelolaan perhutanan sosial.
“ Untuk yang pertama, KLHK membagi menjadi tiga golongan yakni pemanfaatan kawasan,pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu (hhbk),’ tulis dari laman medsos KLHK pada Selasa (18/1/2021).(Hs.Foto.Humas KLHK)