Skip to content
Majalah GPriority

Majalah GPriority

Jelajah Nusantara

Primary Menu
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Infrastruktur
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • E-Magazine
  • Parlementaria
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Mengenal Lebih Dekat Pembagian Blok Hutan Lindung
  • Megapolitan

Mengenal Lebih Dekat Pembagian Blok Hutan Lindung

redaksi January 19, 2022

Untuk dapat melaksanakan pengelolaan secara efektif dan efisien di tingkat tapak, kawasan hutan harus ditata melalui kegiatan tata hutan. 

Kegiatan tata hutan ini berupa pembuatan rancang bangun unit pengelolaan hutan yang disesuaikan dengan tipe ekosistem dan potensi yang ada didalamnya.  Kegiatan tata hutan ini berdasarkan pada beberapa aturan hukum, yaitu : Undang-Undang No. 41 tahun 1999 Pasal 21a tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan, Pasal 22 tentang Tata Hutan yang kemudian diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 Pasal 12.  Mendasarkan pada PP tersebut, kemudian dikeluarkan Permenhut No. P.6/Menhut-II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan KPHL dan KPHP, dimana Pasal 4 menerangkan tentang Tata Hutan yang diperinci dengan Peraturan Dirjen Planologi Kehutanan No. P.5/VII-WP3H/2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan KPHL dan KPHP dimana berdasarkan hasil inventarisasi hutan maka dilakukan blocking pada kawasan dengan mempertimbangkan karakteristik kondisi biofisik lapangan, kondisi sosial ekonomi, potensi sumberdaya alam dan keberadaan ijin usaha pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.

Blok pengelolaan pada KPHL  (Kawasan Pengelolaan Hutan Lindung) dibuat relatif permanen dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan.  Setelah kawasan terbagi kedalam blok, maka dilakukan pembuatan petak di dalam blok tersebut.  Petak merupakan bagian dari blok dengan luasan tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil, dimana pembagiannya berdasarkan pertimbangan produktivitas dan potensi areal/lahan, kawasan lindung dan rancangan areal untuk pemanfaatan.Secara teknis, pembagian luasan petak untuk blok yang terletak di hutan lindung berkisar antara 80-120 Ha dan di hutan produksi berkisar antara 40-60 Ha

Lebih lanjut dikatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk kawasan hutan lindung dibagi menjadi 3 blok. Berikut pembagiannya.

1.Blok inti

Blok inti pada hutan lindung dibatasi untuk kegiatan pemungutan HHBK dengan tidak merusak tegakan hutan.

2.Blok khusus

Blok untuk menampung kepentingan khusus di wilayah kesatuan pengelolaan hutan (KPH)

3.Blok Pemanfaatan

Untuk kategori ini, KLHK menjadi 2 bagian; Yang pertama blok pemanfaatan untuk perizinan  berusaha dan blok pemanfaatan untuk pengelolaan perhutanan sosial.

“ Untuk yang pertama, KLHK membagi menjadi tiga golongan yakni pemanfaatan kawasan,pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan  hasil hutan bukan kayu (hhbk),’ tulis dari laman medsos KLHK pada Selasa (18/1/2021).(Hs.Foto.Humas KLHK)

Continue Reading

Previous: Percepat Pembangunan Desa Lewat Kolaborasi Mahasiswa
Next: Merindukan Sosok Khalifah Kelima, Umar bin Abdul Aziz

Berita Terkait

Bioflok Solusi Budidaya Ikan Musim Kemarau
  • Megapolitan

Bioflok Solusi Budidaya Ikan Musim Kemarau

September 21, 2023
Program BPBL untuk 2.500 Rumah Tangga di Provinsi Banten
  • Megapolitan

Program BPBL untuk 2.500 Rumah Tangga di Provinsi Banten

September 21, 2023
Gelar Kejuaran Menembak Tingkat Nasional, Pj. Gubernur DKI Harap Dapat Lahirkan Atlet Berbakat
  • Megapolitan

Gelar Kejuaran Menembak Tingkat Nasional, Pj. Gubernur DKI Harap Dapat Lahirkan Atlet Berbakat

September 17, 2023

Trending News

Transformasi Digital Harus Ciptakan Keadilan Bagi UMKM 1

Transformasi Digital Harus Ciptakan Keadilan Bagi UMKM

September 22, 2023
Menteri ESDM Saksikan Penandatanganan Kontrak Senilai USD22.200.000 2

Menteri ESDM Saksikan Penandatanganan Kontrak Senilai USD22.200.000

September 22, 2023
Pembangunan Kantor Fisik IKN Capai 38 Persen 3

Pembangunan Kantor Fisik IKN Capai 38 Persen

September 22, 2023
Kolaborasi Chef Handal dalam Botany Tasteful Table 4

Kolaborasi Chef Handal dalam Botany Tasteful Table

September 22, 2023
Sumber Daya Air Menjadi Hal yang Langka 5

Sumber Daya Air Menjadi Hal yang Langka

September 22, 2023
Biar Nggak Ngemil Tengah Malam Sembarangan, Lakukan Hal Ini! 6

Biar Nggak Ngemil Tengah Malam Sembarangan, Lakukan Hal Ini!

September 22, 2023
Tamarin Hotel Jakarta Gelar Aerobic Bersama BNPP 7

Tamarin Hotel Jakarta Gelar Aerobic Bersama BNPP

September 22, 2023

Berita Terkini

Transformasi Digital Harus Ciptakan Keadilan Bagi UMKM
  • Nasional

Transformasi Digital Harus Ciptakan Keadilan Bagi UMKM

September 22, 2023
Menteri ESDM Saksikan Penandatanganan Kontrak Senilai USD22.200.000
  • Nasional

Menteri ESDM Saksikan Penandatanganan Kontrak Senilai USD22.200.000

September 22, 2023
Bukan Pemain Handal, Jarred Vanderbilt Punya Potensi di Lakers
  • Sport

Bukan Pemain Handal, Jarred Vanderbilt Punya Potensi di Lakers

September 22, 2023
Pembangunan Kantor Fisik IKN Capai 38 Persen
  • Nasional

Pembangunan Kantor Fisik IKN Capai 38 Persen

September 22, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers
  • Recruitment
  • Facebook
  • Instagram
  • Youtube
Copyright © All rights reserved. | GPriority - 2023