Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi angkat bicara terkait laporan adanya anak didik yang tidak memperoleh porsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga akibat sanksi atas kritik orang tua murid terhadap pengelolaan program tersebut.
Arifah menegaskan, Program Makan Bergizi Gratis merupakan hak anak yang tidak dapat dicabut dalam kondisi apa pun. Ia menekankan bahwa pemenuhan gizi dan kesehatan anak adalah hak dasar yang dijamin undang-undang.
“Setiap anak memiliki hak dasar atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (26/1).
Menurut Arifah, MBG merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta kualitas tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, penghentian layanan kepada anak dengan alasan apa pun dinilai tidak dapat dibenarkan, baik secara etis maupun hukum.
Ia menyoroti dampak serius yang dapat ditimbulkan apabila seorang anak dibiarkan tidak menerima MBG sementara teman-temannya tetap mendapatkan makanan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi anak.
“Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014,” jelasnya.
Menteri PPPA juga menegaskan bahwa lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Seluruh ekosistem pendidikan, termasuk mitra pendukung program MBG, diminta untuk menerapkan prinsip layanan ramah anak secara konsisten.
Dalam konteks partisipasi publik, Arifah menyebut kritik dari orang tua murid merupakan bagian penting dari proses evaluasi kebijakan publik.
“Kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif, bukan dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” tegas Menteri PPPA.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA daerah serta pihak sekolah untuk memastikan hak anak kembali dipenuhi tanpa diskriminasi. Pendampingan psikologis juga akan diberikan apabila ditemukan indikasi dampak psikologis pada anak yang terdampak.
Selain itu, evaluasi terhadap pihak yang menetapkan kebijakan sanksi akan dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Menteri PPPA pun mengimbau seluruh satuan pendidikan dan pengelola Program Makan Bergizi Gratis agar selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik anak dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pemerintah.
