Jakarta, GPriority.co.id – MK (Mahkamah Konstitusi) mengabulkan sebagian permohonan terhadap UU Ciptaker yang diajukan oleh serikat buruh. Terdapat 21 Pasal UU Cipta Kerja yang diubah MK.
Menanggapi 21 Pasal UU Cipta Kerja yang resmi diubah MK, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengaku menghormati keputusan tersebut.
Pihaknya pun akan mempelajari lebih lanjut terkait 21 Pasal UU Cipta Kerja yang diubah MK tersebut.
Sebagai informasi, 21 Pasal UU Cipta Kerja resmi diubah MK pada Kamis (13/10) lalu. Dilansir dari berbagai sumber, setidaknya terdapat 11 poin penting pada perubahan tersebut.
1. UU Ketenagakerjaan Dipisah
Poin pertama MK meminta pembentuk UU segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja.
2. Tenaga Kerja Lokal Lebih Diutamakan
Bagi para pemberi kerja, diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja asal Indonesia (pekerja lokal) dalam semua jenis jabatan. Namun, tenaga kerja asing masih diperbolehkan mengisi jabatan jika belum diisi oleh tenaga kerja lokal.
3. PKWT Paling Lama 5 Tahun
Durasi PKWT (Perjanjian Waktu Kerja Tertentu) paling lama 5 tahun dan harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia serta huruf latin.
4. Jenis Outsourcing Dibatasi
MK juga meminta UU untuk menyatakan agar Menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing), termasuk mempertegas tentang apa yang diperbolehkan maupun tidak dalam praktik outsourcing tersebut.
5. Bisa Libur 2 Hari Seminggu
MK kemudian mengembalikan alternatif opsi 2 hari libur dan 5 hari kerja dalam seminggu. Sementara itu, sebelumnya aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja, tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
6. Skala Upah Harus Proporsional
MK juga menambahkan frasa “yang proporsional”, untuk melengkapi frasa “struktur dan skala upah”.
7. Upah Harus Mengandung Komponen Hidup Layak
MK meminta pasal pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar. Kebutuhan tersebut meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, serta jaminan hari tua.
8. Dewan Pengupahan Kembali Dihidupkan
MK kembali menghidupkan Dewan Pengupahan yang dihapus pada UU Cipta Kerja. Kedepannya, penetapan kebijakan upah tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
9. Upah Minimum Sektoral (UMS) Berlaku Kembali
UU Ciptaker sebelumnya menghapus ketentuan UMS. Artinya, negara tidak memberikan perlindungan ke pekerja. Namun, kemarin MK menegaskan bahwa UMS akan berlaku kembali. penghapusan UMS sendiri dapat mengancam standar perlindungan prakerja.
10. Serikat Pekerja Berperan Dalam Pengupahan
Pada UU Ciptaker sebelumnya, kesepakatan upah dibatasi hanya antara perusahaan dan pekerja. MK kemudian kembali memasukkan frasa “serikat pekerja/buruh”.
Selain itu, skala upah kerja juga bukan cuma memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas saja. Melainkan juga terkait golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
11. PHK Dilakukan Secara Musyawarah
Terakhir, MK menetapkan bahwa PHK harus dilakukan secara musyawarah. Jika mentok, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Foto : Istimewa