Jakarta, GPriority.co.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), asosiasi profesi bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC) dan asosiasi terkait lainya mendorong penguatan integritas pelaporan keuangan sektor jasa keuangan melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR).
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan untuk mencegah praktik window dressing, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank, yang berfokus pada penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan Internal Control over Financial Reporting (ICoFR).
ICoFR menurut World Bank didefinisikan sebagai proses untuk mencegah dan mendeteksi risiko salah saji laporan keuangan melalui identifikasi risiko pada proses bisnis transaksi suatu entitas. Lebih lanjut, Sophia menyampaikan bahwa OJK secara berkelanjutan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan.
“Dari sisi internal OJK, saat ini sedang dikembangkan peta jalan untuk mengimplementasikan ICoFR dalam proses penyusunan laporan keuangan OJK. Ke depan diharapkan implementasi ICoFR dapat meningkatkan stakeholder confidence bagi seluruh sektor jasa keuangan,” ujar Sophia saat acara Forum Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) dikutip Rabu (5/2).
Pada kesempatan tersebut turut hadir dalam diskusi panel Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas Hidayat Prabowo, praktisi ICoFR Nawal Nely, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Agus Sudiarto, dan VP Budgeting Planning & Control PT Pertamina (Persero) Palti Ferdrico T.H. Siahaan serta dihadiri oleh perwakilan BI, LPS, Kemenkeu, asosiasi profesi bidang GRC dan asosiasi terkait lainya.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi bidang Governance, Risk, and Compliance untuk memperkuat governansi dan penegakan integritas Sektor Jasa Keuangan Indonesia menuju penyelenggaraan Risk & Governance Summit Tahun 2025.
Foto: Dok. OJK
