Pariwisata Indonesia Hadapi Digitalisasi

Jakarta,Gpriority-Digitalisasi dalam aspek kehidupan termasuk di bidang pariwisata adalah sebuah keniscayaan dari perkembangan zaman.

Digitalisasi (go digital) ditandai dengan munculnya pola sharing economy yang kini melanda semua bidang. Pada bidang telekomunikasi didahului dengan munculnya internet dan smartphone, kemudian diikuti bidang transportasi (munculnya Grab, Uber, dan Gojek) dan industri pariwisata dengan munculnya online travel agency (OTA) seperti Traveloka dan AirBnB.

 “Dengan munculnya OTA lalu bagaimana sikap kita? Ada tiga pilihan baik bagi pelaku industri maupun pemerintah atau regulator yakni confront, compete, dan cooperate,” kata Menpar Arief Yahya dalam Seminar Nasional ‘Pariwisata Era Ekonomi Digital’ yang berlangsung di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona Jakarta, kantor Kementerian Pariwisata (Kemenpar), kemarin Senin (30/07).

 Seminar nasional yang diselenggarakan oleh Kemenpar bekerjasama dengan Ikatan Alumni Doktor Ilmu Manajemen (IKA-DIM) Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini dalam rangka melakukan identifikasi, analisis, dan penyusunan rekomendasi kebijakan yang tepat dalam mendukung sektor pariwisata Indonesia di era ekonomi digital.

Menpar Arief Yahya mengatakan pilihan confront atau melawan digitalisasi dengan cara tetap melakukan metode regular dalam menjalankan bisnis dan tidak melakukan perubahan. Pilihan ini sulit dilakukan di era digital sekarang ini. “Sejumlah negara seperti China lebih memilih pada pilihan kedua yakni compete atau membuat tandingan dengan membuat aplikasi baru. Seperti membuat Baidu sebagai mesin mencari seperti Google,  sedangkan di Indonesia, misalnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memilih compete dengan membuat aplikasi Bookingina.com sebagai langkah compete terhadap serbuan OTA asing,” kata Menpar Arief Yahya.

Sementara itu pilihan ketiga adalah cooperate. Menurut Menpar Arief Yahya cooperate ini banyak dilakukan perusahaan korporasi besar di industri pariwisata seperti perhotelan dan biro perjalanan dengan melakukan join atau kerjasama dengan perusahaan aplikasi digital atau OTA. “Dalam melakukan kerjasama harus ada aturan agar menguntungkan semua pihak, termasuk pengaturan pajak bagi beroperasi OTA asing di Indonesia,” tutup Menpar Arief Yahya. (Hs)