Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam siaran persnya melalui chanel You Tube, Kamis (21/1/2021) mengatakan sejak libur tahun baru hingga 20 Januari 2021, kasus Covid-19 di DKI Jakarta angkanya semakin bertambah.
Berdasarkan data yang dia peroleh dari situs corona.jakarta.go.id hingga Rabu (20/1/2021), tercatat sudah ada 236.075 kasus Covid-19 di Jakarta atau bertambah 3.786 kasus.
Lonjakan kasus tersebut membuat masyarakat harus lebih waspada lagi khususnya keluarga. Karena usai libur tahun baru, keluarga menjadi klaster terbaru meningkatnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta. “ Hingga 17 Januari 2021, ada 442 klaster keluarga dengan 1.241 kasus positif Covid-19 di Jakarta,” ucap Dwi.
Dwi juga menghimbau agar masyarakat segara melapor apabila dalam pemeriksaan Covid-19 dirinya mendapat hasil yang positif.” Bagi warga yang sudah memiliki hasil positif segera lapor ke Puskesmas terdekat untuk dapat ditentukan kondisi keluhannya.Apabila pasien hanya memiliki gejala ringan atau tidak bergejala akan diarahkan ditempat isolasi yang sudah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta, namun apabila memiliki gejala berat akan mendapat rujukan di rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk Pemprov DKI Jakarta.Namun apabila kesulitan mendapatkan rumah sakit, warga bisa menghubungi posko tanggap Covid-19 Dinkes DKI Jakarta di nomor 112,” jelas Dwi.
Dwi dalam kesempatan tersebut juga melaporkan mengenai penindakan yang sudah dilakukan oleh Satpol PP terkait pelanggaran PSBB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.” Untuk perseorangan, Satpol PP melaporkan ada 2,093 orang yang tidak menggunakan masker.2.046 orang dihukum bekerja sosial sedangkan sisanya 47 orang membayar denda,” tegas Dwi.
Untuk restoran, ada 662 yang melanggar, 1 restoran dikenakan denda, 19 dihentikan kegiatannya dan sisanya ditegur secara tertulis. Untuk perkantoran dan tempat usaha, ada 40 yang melanggar, 1 dihentikan kegiatannya selama 3 x 24 jam dan 39 lainnya mendapat teguran tertulis.
Terkait berapa besar jumlah denda yang diberikan, Dwi mengatakan untuk perseorangan jumlahnya mencapai Rp.8.400.000,-, restoran Rp.1.000.000 dan kantor Rp.9.400.000,-.(Hs)