Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dinilai Tidak Sah

Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dinilai Tidak Sah Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dinilai Tidak Sah

Jakarta, GPriority.co.id – Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula, dinilai tidak sah.

Hal tersebut diungkap oleh Ahli hukum Chairul Huda. Dirinya berpendapat bahwa penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor gula, adalah prematur.

Chairul Huda mengatakan hal tersebut dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong, pada Kamis (21/11) kemarin.

“Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” ujar Chairul, yang juga merupakan saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong.

Dr. Chairul Huda, SH. MH. / Foto : Istimewa

Secara tegas Chairul mengatakan jika penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, semestinya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” katanya.

Dilansir dari Antara, Chairul juga menuturkan beberapa faktor yang dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Diantaranya seperti berlandaskan dasar hukum yang merupakan penilaian tentang kewenangan, alat bukti relevan, serta persoalan prosedur.

Menurutnya,  penetapan tersangka harus dicari dan dikumpulkan bukti-buktinya. Salah satunya, hasil audit investigatif dari auditor negara yang menyatakan bahwa telah ada kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya.

“Jadi hasil audit itu yang menentukan, barulah kemudian dicari apakah ada sebabnya adalah adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atau tidak,” jelas Chairul.

Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Perlu Dipertanyakan

Senada dengan Chairul, menurut Ahli Hukum Pidana dan Guru Besar UII Yogyakarta, Mudzakkir, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka perlu dipertanyakan.

Pasalnya kasus ini sudah ada 10 tahun lamanya dan baru diperiksa sekarang.

“Ini menjadi pertanyaan akademik yang saya kira jangan sampai ada lembaga negara yang tidak percaya kepada produk yang dibuat oleh lembaga negara yang lain,” kata Mudzakir.

Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. / Foto : Istimewa

Sebagai informasi, kasus sidang gugatan praperadilan Tom Lembong telah dilaksanakan pada Kamis (21/11) lalu.

Terdapat 6 saksi yang hadir pada sidang tersebut. Diantaranya ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.

Foto : Istimewa