Peringati September Hitam, Aliansi Perempuan Indonesia Serukan ‘Protes Adalah Hak’

Aliansi Perempuan Indonesia memperingati September Hitam dengan seruan 'Protes Adalah Hak'/Foto : Dok. GP Nindya Aliansi Perempuan Indonesia memperingati September Hitam dengan seruan 'Protes Adalah Hak'/Foto : Dok. GP Nindya

Jakarta, GPriority.co.id – Dalam rangka memperingati September Hitam, Aliansi Perempuan Indonesia menyerukan ‘Protes Adalah Hak’ untuk menghentikan segala bentuk kekerasan negara terhadap pejuang demokrasi.

Lewat seruan ini, Aliansi Perempuan Indonesia juga mendesak pemerintah untuk mengupas tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang selama ini terabaikan.

Melalui konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (10/9), Aliansi Perempuan Indonesia mencatat selama berlangsung aksi sejak 25 Agustus-1 September 2025, tercatat 10 orang telah meninggal. 3.337 orang ditangkap polisi, 1.042 orang luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, 20 dari 23 orang masih hilang, 60 kasus kekerasan menimpa jurnalis.

Namun, alih-alih merespon tuntutan rakyat, Presiden Prabowo Subianto justru memberikan kenaikan pangkat jabatan bagi para anggota kepolisian yang terlibat dalam kekerasan saat unjuk rasa dan melabeli aksi-aksi sebagai tindakan “makar dan terorisme”, tanpa sedikit pun permintaan maaf kepada keluarga korban yang tewas dibunuh aparat. Tak cukup samapai disitu, sweeping juga dilakukan para aparat di kampus untuk menangkap para mahasiswa.

“Presiden Prabowo dalam perkembangannya masih memberikan legitimasi kepada aparat keamanan baik TNI maupun Polri untuk menggunakan pendekatan kekerasan terhadap aksi-aksi demonstrasi maupun juga kawan-kawan aktivis yang kemudian aktif menyuarakan keresahannya,” ujar Mutiara Ika, salah satu aktivis Aliansi Perempuan Indonesia.

Ika menambahkan, pada 8 September 2025 Prabowo menyatakan bahwa penarikan TNI dari aksi-aksi demonstrasi masyarakat sipil merupakan tuntutan yang debatable,  menunjukkan sikap pemimpin negara yang tidak hanya menyalahi prinsip akuntabilitas dan profesionalitas TNI, namun juga tidak peduli pada berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

“Kehadiran militer di ranah sipil juga mempertegas wajah militerisme negara. Padahal protes, aksi, dan penyampaian pendapat di muka umum, merupakan bagian dari hak asasi setiap orang sehingga tidak boleh dihadapi dengan intimidasi, penangkapan, dan penggunaan cara-cara kekerasan lainnya,” tegasnya. 

“Dalam pernyataan ini Presiden menolak menarik militer dari pengamanan selama aksi protes. Presiden bahkan seakan menyamakan aksi protes dengan “membuat kerusuhan” dan “ancaman terhadap rakyat”,” tambah Ika.

Tak sampai disitu, selama sepekan ini, kekerasan dan ancaman hukuman juga menyasar jurnalis, pendamping hukum, aktivis dan influencer yang kritis memperjuangkan perubahan di tanah air. Serangan digital dilakukan dengan penyebutan ‘antek asing’ pada organisasi dan media alternatif, serta sejumlah akun organisasi yang dibatasi, serta intimidasi di beberapa kampus.

“API melihat serangan-serangan ini adalah upaya membungkam suara protes, serta membunuh demokrasi yang salah satu prinsipnya adalah kebebasan rakyat menyuarakan pendapat. Semua tindakan represif ini menegaskan bahwa negara lebih memilih jalan kekerasan daripada membuka ruang dialog yang demokratis. Aksi protes adalah ekspresi suara rakyat,” tutupnya.