Jakarta, GPriority.co.id – Komisi III DPR RI meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan yang lebih ringan bahkan bebas terhadap seorang videografer, Amsal Christy Sitepu, yang menjadi terdakwa dalam perkara proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa putusan pengadilan harus memperhatikan fakta persidangan serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III siap menjadi penjamin bagi Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan.
“Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” kata Habiburokhman dalam RDPU di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3).
Menurut dia, pendekatan hukum yang digunakan harus merujuk pada Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yang mengedepankan keadilan ketika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum formal.
Habiburokhman menilai, secara substantif pekerjaan di sektor ekonomi kreatif tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai praktik penggelembungan atau mark-up anggaran.
Ia menekankan bahwa proses kreatif dalam produksi video, mulai dari ide awal hingga tahap akhir seperti editing, cutting, hingga dubbing, tidak dapat dinilai secara sepihak tanpa mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan tersebut.
Meski demikian, Komisi III DPR RI tetap menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya berorientasi pada pemenjaraan semata, melainkan juga pada pemulihan kerugian negara.
“Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia, terutama terkait potensi overkriminalisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif.
Komisi III DPR RI berharap, putusan yang diambil nantinya dapat mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap sektor kreatif yang terus berkembang di Tanah Air.
“Komisi III meminta agar keputusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia,” ucapnya.
