RAPBD DKI 2026 Disepakati Rp81,2 Triliun, Turun Imbas Pemotongan DBH Rp15 Triliun

Rapat Banggar dan TAPD di DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10)/Foto Fifi Abdurahman Rapat Banggar dan TAPD di DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10)/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat menetapkan nilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp81,2 triliun.

Angka tersebut merupakan hasil penyesuaian akibat pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp15 triliun, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan nilai RAPBD 2026 sebesar Rp95,3 triliun.

“Setelah ada pengurangan DBH, kita harus menyesuaikan diri,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin usai Rapat Banggar di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (21/10).

“Penyesuaian ini memiliki dasar hukum yang jelas dan harus disepakati bersama agar kebijakan anggaran tetap kredibel dan terarah,” ucap Khoirudin.

Meski terjadi penyesuaian, politikus PKS tersebut memastikan layanan publik tidak akan terdampak.

“KJP, KJMU, layanan kesehatan, dan pendidikan tetap berjalan. Hanya ada beberapa pembangunan infrastruktur yang ditunda,” terang Khoirudin.

Setelah kesepakatan di tingkat Banggar, pembahasan RAPBD 2026 akan lanjut di masing-masing komisi DPRD DKI Jakarta pada Rabu (22/10)–Jumat (24/10) dan Senin (27/10)–Selasa (28/10).