Penulis: W. Madjid | Editor : Dimas A Putra | Foto : Humas Pemda
Weda, GPriority.co.id – Sebanyak 31 Desa di Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut) terima Surat Keputusan (SK) Penjabat Kepala Desa (Kadis).
Pj Bupati, Ikram Malan Sangadji menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) bupati nomor: 140/KEP/386/2023 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa 2023.
Ikram Sangadji menyatakan, dalam pelaksanaan kepala desa memiliki tugas dan wewenangnya hanya berdasarkan peraturan.
“Sebagai penjabat kepala desa dengan status ASN tidak boleh ada permainan politik pada saat pemilu. Kepala desa juga berkewajiban menjalankan tugas serta berada di tempat tugas dan diharapkan selalu aktif dan bekerja sama dengan masyarakatnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terkait tingkat kemiskinan BPS Provinsi Maluku utara. Bahwa adanya penurunan secara eksponensial angka kemiskinan yang semula 12℅ dari kwartal 3 tahun 2022 jumlah penduduk 53.038 jiwa tingkat 12% setara 6973 jiwa sekarang per Agustus 2023 dengan jumlah penduduk 96.359 jiwa dan tingkat kemiskinan dari 12℅ turun menjadi 6%. “Berdasarkan data tersebut artinya setelah bapak/ibu kepala desa yang telah melakukan tugas kita dapat melakukan pumuktahiran data lagi supaya dari 31 desa jadi ujung tombak dan target saya bisa turun,” ujarnya.
Ikram berharap pejabat kepala desa untuk menjalankan tugas dengan baik. “Saya harap bekerja sepenuh hati dan ikhlas memimpin serta melayani masyarakat” harapnya.