Indramayu, Gpriority.co.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, berlangsung penuh ketegangan. Di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4), terdakwa Ririn Rifanto menunjukkan reaksi emosional usai menjalani persidangan, bahkan mendeklarasikan dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan dan menuding mengalami kekerasan selama pemeriksaan.
Kasus ini merupakan salah satu tragedi yang mengguncang Indramayu. Pembunuhan terjadi di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, pada Kamis (28/8/2025) malam, menewaskan lima orang dalam satu keluarga: H Sahroni (75), Budi Awaludin (45), Euis (40), anak mereka RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan. Jasad keluarga itu baru ditemukan beberapa hari kemudian, pada Senin (1/9/2025), setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah.
Aparat kepolisian berhasil menangkap dua tersangka, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, di Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin (8/9/2025) dini hari, dalam pengungkapan cepat yang berbasis rekaman CCTV dan intelijen. Keduanya dijerat dakwaan berlapis pembunuhan berencana yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Terdakwa menolak tuduhan dan menuding penyiksaan
Namun drama bergeser setelah persidangan. Ririn Rifanto mendekati awak media dan berteriak, membantah terlibat dalam pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya. Di hadapan kamera, ia menyatakan bahwa pengakuannya sebagai pelaku dipaksa oleh aparat saat pemeriksaan.
“Saya bukan pelaku pembunuhan ini. Saya dipaksa mengaku,” katanya, menambahkan bahwa kakinya patah akibat “tekanan” selama diperiksa. Ririn menduga cedera itu disebabkan kekerasan fisik dari polisi setelah penangkapan.
Kericuhan sempat terjadi di ruang sidang. Ririn berusaha menyampaikan pernyataan kepada wartawan, sementara petugas mengiringnya keluar. Ia dilarang berbicara dan diminta meninggalkan ruangan, namun kuasa hukumnya, Toni RM, menahan agar Ririn tetap bisa menjelaskan dirinya.
Kuasa hukum bongkar versi baru kasus
Toni RM, pengacara Ririn, menyatakan bahwa kliennya bukan pelaku dan mengungkap versi berbeda dari peristiwa 28 Agustus 2025. Dalam kesempatan di luar sidang, Toni mengklaim bahwa Ririn tidak berada di lokasi kejadian, dan pembunuhan dilakukan oleh empat orang: Ahmad Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Priyo, kata Toni, bukan sekadar tersangka, melainkan saksi kunci yang mengaku menyaksikan pembunuhan dan diminta membantu menguburkan korban. “Priyo juga mengatakan Ririn tidak terlibat. Ini curang dan jangan memaksakan orang yang tidak bersalah menjadi bersalah,” tegas Toni. Ia pun menyesalkan jaksa tidak menghadirkan Priyo sebagai saksi untuk Ririn, meski tercantum dalam berkas perkara.
Toni menambahkan bahwa Yoga sempat mendatangi rumah Budi 30 menit sebelum pembunuhan, berdasarkan rekaman video komunikasi telepon ibu korban, Teti Setyawati, pada 30 Maret 2025. Namun Teti menyangkal pengakuan itu di persidangan. Tony mengaku punya bukti rekaman untuk itu.
Penolakan dan penegasan keadilan
Sidang pembunuhan satu keluarga, yang berlangsung dari 23.50 WIB 28 Agustus hingga 00.30 WIB 29 Agustus, menyisakan pertanyaan tentang keadilan dan proses penyidikan. Ririn berulang kali menangis, mendeklarasi “saya bukan pelaku,” dan mendesak pihak berwenang mengungkap nama‑nama pelaku sebenarnya.
Fakta tragis bahwa kelima korban—termasuk anak dan bayi—ditimbun di liang mim, membuat kasus ini monumental di Indramayu. Dengan dinamika baru ini, sidang di PN Indramayu menjadi sorotan nasional, menguji netralitas hukum dan memicu diskusi ulang atas kekerasan yang mungkin terjadi di balik pengakuan pelaku.
Pemerintah, polisi, dan pengadilan belum merespons klaim Ririn, tetapi komunitas hukum menuntut investigasi independen untuk memastikan toleransi nol terhadap kekerasan dan pemaksaan pengakuan—sebuah tema yang krusial di tengah kasus ini.
Foto : Istimewa
