UMP DKI Naik 3,6 Persen, Pj. Heru Ingatkan Perusahaan untuk Mematuhi

Penulis : Dimas A Putra | Editor : Lina F | Foto : PPID DKI Jakarta

Jakarta, GPriority.co.id – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024. Adapun besaran UMP yang telah ditetapkan yakni Rp 5.067.381 atau naik 3,6 persen.

“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381,” kata Heru di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11).

Heru mengatakan kenaikan UMP ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Selain itu, Heru juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. kata Heru, Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tutur Heru.

Sebagai informasi, UMP tersebut telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Sementara itu, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.