Ada Apa Tiba-Tiba Jokowi Bubarkan BUMN?

Presiden Joko Widodo membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Logistics), PT Pertani, dan PT Perikanan Nusantara (Perinus).

Dengan dibubarkanya 3 BUMN tersebut makan diputuskan untuk digabungkan ke perusahaan BUMN lain, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis.

1. PT Bhanda Ghara Reksa (BGR)

Pertama penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Hal itu diatur melalui PP Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.

Diketahui PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics berdiri pada tanggal 11 April 1977 sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pergudangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1976 di bawah Kementerian Perdagangan.

Adapun BGR Logistics memiliki 20 wilayah kerja yang tersebar di seluruh Indonesia, mengelola lebih dari 500 gudang serta 1.500 armada di seluruh Indonesia, serta memiliki 45 jaringan keagenan yang tersebar di beberapa Negara Eropa, Amerika Serikat, China, dan Asia.

2. PT Pertani

Penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketetapan merger itu tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021 yang juga ditandatangani Jokowi pada 15 September 2021.

PT. Pertani (Persero) merupakan salah satu BUMN yang dibentuk sejak tahun 1959 sebagai pionir yang fokus pada sektor pertanian. Perseroan telah memainkan peran tersebut, perseroan tumbuh dan berkembang menjadi pelaku utama nasional di bidang agribisnis yang memproduksi, mengadakan serta memasarkan sarana produksi dan komoditi pertanian.

3. PT Perikanan Nusantata (Perinus)

Penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger ditetapkan pada Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi 15 September 2021.

Perinus merupakan salah satu perusahaan Negara di bidang perikanan yang telah berdiri sejak tahun 1934 dengan terbentuknya Institut Voor de Zeevisscherij akta notaris No.15/Mr.A.H Ophiysen di bawah Departemen van Ekonomische Zaken.

Perkembangannya perusahaan ini menjadi Kaiyoo Gyogyo Kenkyuzo. Sesuai PP No. 44/1961, didirikan Badan Pimpinan Umum Perusahan Perikanan Negara (BPU Perikani) yang kemudian terdiri dari PT Tirta Raya Mina (Persero), PT Perikanan Samodra Besar (Persero), PT Perikani (Persero) dan PT Usaha Mina (Persero).

Kemudian, untuk menjalankan misi BUMN mewujudkan kedaulatan pangan di bidang perikanan, maka sesuai PP No. 21/1998 keempat BUMN tersebut digabung menjadi satu dengan nama PT Perikanan Nusantara (Persero). (Dwi.foto.dok.Setkab)